Arti Qurban Hukum Dalil Quran Dan Petunjuknya (Lengkap)

Arti Qurban Hukum Dalil Quran Dan Petunjuknya (Lengkap) – Pada pembahasan kali ini Pengetahuan Islam akan membahas mengenai Arti Qurban. Di mana dalam pembahasan ini akan menjelaskan seputar yang berkaitan arti qurban, hukum qurban, dalil qurban, petunjuk qurban dengan secara singkat dan jelas. Lebih jelasnya yuk simak penjelasan tentang Arti Qurban berikut ini.

Arti Qurban Hukum Dalil Quran Dan Petunjuknya (Lengkap)

Seperti penjelasan tentang Qurban yang kami ambil dari kutipan kitab Kifayatul Akhyar. Pada pembahasan tentang Uddhiyah membahasan berkaitan tentang hukum berqurban.

Arti Qurban

Udhiyyah atau berqurban merupakan menyembelih binatang qurban yang harus memenuhi syarat. Secara syariat penyembelihan dilakukan harus pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Hal ini bermaksud agar pelaksanaan ibadah dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT diterima. Hewan qurban yang telah ditetapkan sarat ketentuan oleh syariat diantaranya Sapi, Kambing dan Unta.

Berqurban Bagi Yang Sudah Mampu

Arti Qurban Hukum Dalil Quran Dan Petunjuknya

Hukum berkurban bagi umat muslim yakni sunah muakkad yang  memiliki beberapa syarat agar dapat melakukannya. Dengan artian hukum berkurban atau udhiyyah dengan di tasydid pada huruf ‘ya; merupakan binatang ternak yang akan disembelih dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT pada hari raya haji dan hari tasyriq. Hari tasyrik adalah 3 hari setelah hari raya qurban. Sedangakan binatang yang di kurbankan disebut dengan dhahiyah atau qurban.

Dalil Arti Qurban

Berdasarkan pada firman Allah SWT pada QS. Al Hajj ayat 36, yaitu:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ

Artinya: “Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian daripada syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya…”. (QS. Al-Hajj : 36)

Serta dalam firman Allah SWT dalam QS. Al Kautsar ayat 2, yaitu:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu: dan berqurbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 2)

Hal ini menurut keterangan qoul yang masyhur dan lain sebagainya. Melaksanakn qurban hukumnya sunah muakkad atau dikukuhkan dan sebaiknya dilakukan bagi orang yang mampu melaksanakannya.

Sebagaimana di dalam kutipan keterangan pada kitab Kifayatul Akhyar, Menurut Maliki Dan Hanafi Berqurban Itu Wajib “Dan Malik rahimahullah berpendapat wajib”. Dan menurut Abu Hanifah rodhiyallahu ‘anhu, “qurban itu wajib atas orang yang bermukim di negeri yang kaya yang memiliki senisab”.

Baca Juga:

Hukum Wajib dan Sunah Qurban

Dalam keterangan kitab Kifayatul Akhyar bahwa qurban itu wajib, ditolaj oleh sunah. Sebab sesuai dalam keterangan hadits Tirmidzi, bahwa Nabi SAW bersabda:

أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَّكُمْ

Artinya: “Saya disuruh menyembelih qurban, dan qurban itu sunnat bagi kamu”.  (keterangan dari Kifayatul Akyhar)

Sedangkan hukum tidak wajibnya qurban, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Daruqutni, yakni:

كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Diwajibkan kepadaku berqurban, dan dia tidak wajib atas kamu”.

Bagaiman Orang Yang Hendak Berqurban?

Untuk orang yang mampu melaksanakan qurban, tentu ia harus menjaga diri. Dalam pengertian menahan agar tidak memotong kuku dan memangkas rambut.

Didalam kitab Shahis Muslim dari hadits Ummi Salamah Ra. Bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya:  “Apabila kamu melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kamu bermaksud akan berqurban, hendaklah ia menahan diri (tidak memotong) dari rambut dan kukunya”. (Kata Al-Hakim Hadits tersebut berdasarkan sanad Imam Bukhari)

Hadits tersebut menjelaskan bahwa ia menggantungkan berkurban atas keinginan, sedangkan bila dikatakan wajib tidak demikian penjelasannya. Sedangkan hadits yang mengandung pengertian wajib yakni dari riwayat yang tidak di ketahui.

Hukum Berqurban

Sebagaimana keterangan yang telah di jelasakan dalam Kitab Kifayatul Akhyar: “Bila Anda telha mengerti masalah tersebut, maka berqurban hukumnya adalah sunah kifayah. Bilamana salah seorang anggota keluarga telah melakukan qurban, maka gugur tuntutan melakukan sunag dan mencukupi bagi keseluruhan anggota keluarga.

Bila keseluruhan anggota keluarga meninggalkan, maka kesemua anggota keluarga mendapatkan hukum makruh. Orang yang ditunjuk mukhathab atau pembicara berkaitan penjelasan qurban yakni orang merdeka yang mampu.

Sebagaimana keterangan menurut Al Mawardi, penguasa (imam) diperbolehkan berqurban bagi orang islam dengan mengambil dari Baitul mal dan tidak di perbolehkan berqurban bagi orang yang mati, keterangan ini menurut qoul yang ashah, kecuali bagi mayit mewasiatkan untuk berqurban. Bleh mengganti diri si mayit dalam berqurban sebagai mana yang ditentukan dengan nadzar sebelum mati.

Kesimpulan Arti Qurban

  • Berdasarkan dari penjelasan mengenai arti berkurban diatas, bahwa hukum berqurban merupakan Sunnah Muakad bagi orang yang telah mampu dalam satu keluarga.
  • Bila mana dalam satu keluarga telah mampu menunaikan ibadah qurban namun tidak menunaikan qurban. Maka semua mendapatkan hukum makruh.
  • Adapun bagi seseorang yang melakukan nadzar, maka hukumnya menjadi wajib dalam melaksanakannya.

Demikian penjelasan mengenai Arti Qurban Hukum Dalil Quran Dan Petunjuknya (Lengkap), semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.