Siwak : Tata Cara Bersiwak Menurut Fiqih Serta Dalilnya

Siwak : Tata Cara Bersiwak Menurut Fiqih Serta Dalilnya – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas tentang Siwak. Siwak atau bersiwak merupakan salah satu kesunahan yang dianjurkan kepada Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Terdapat berbagai manfaat dan faedah dari malakukan siwak salah satunya menjaga kesehatan mulut kita.

Nah dalam pembahasan ini akan menerangkan apa itu siwak? Tata cara?. Lebih lengkapnya simak artikel mengenai siwak berikut ini.

Siwak : Tata Cara Bersiwak Menurut Fiqih Serta Dalilnya

Siwak atau bersiwak dalam ungkapan lain yakni sikatan. Sebagaimana dalam keterangan kitab fiqih Fathul Qorib Mujib mengenai penggunaan alat untuk bersiwak. Bersiwak merupakan sebagian dari pada kesunahan wudhu, dan siwak menggunakan kayu siwak atau kayu arok dan sejenisnya.

Dalam malakukan siwak disunahkan pada setiap keadaan dan tidak dimakruhkan kecuali pada waktu tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa (fardhu) atau puasa sunah.

Hukum Siwak

Dalam hal ini hukum daripada bersiwak hilang kemakruhan hukumnya sebab terbenamnya matahari. Namun menurut Imam Nawawi bahwa hal demikian tidak terdapat kemakruhan secara mutlak.

Penggunaan Siwak

Adapun dalam menggunakan siwak atau bersiwak sangat disunahkan dalam 3 (tiga) tempat dibandingkan dengan lainnya yakni:

  1. Saat bau mulut berubah menjadi tidak sedap (kecut).

Dalam pernyataan lain sebab lamanya berdiam dan pendapat lain sebab meninggalkan makan. Menurut pendapat dari kitab Fathul Qorib, bahwa termasuk juga bau mulut yang berubah menjadi aroma tidak sedap. Hal demikian terjadi sebab habis makan makanan yang  memiliki bau tidak sedap atau enak. Semisal setelah makan bawang putih, bawang merah atau lainnya.

  1. Saat bangun tidur

Hal demikian juga disunahkan untuk melakukan siwak atau bersiwak saat bangun.

  1. Saat hendak melaksanakan shalat fadhu atau sunah

Tentu dalam penggunaan siwak dapat dilakukan saat hendak melaksanakan atau mengerjakan shalat fardhu atau shalat sunah.

Selain itu juga disunahkan bersiwak diselain 3 (tiga) hal tersebut, seperti hendak malakukan membaca atau tadarus Al-Quran atau saat kuningnya gigi.

Tata Cara Bersiwak

Siwak Tata Cara Bersiwak Menurut Fiqih Serta Dalilnya

  • Dalam melakukan siwak agar berniat sunah mengerjakan bersiwak

Doa hendak bersiwak

ﺍَﻟﻠَّﻬُـﻢَّ ﻃَﻬِّﺮْ ﻓَﻤِﻰ ﻭَﻧَﻮِّﺭْ ﻗَﻠْﺒِﻰ ﻭَﻃَﻬِّﺮْ ﺑَﺪَﻧِﻰ ﻭَﺣَﺮِّﻡْ ﺟَﺴَﺪِﻯ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻨَّـَﺎﺭِ

Allahumma thohhir famin wa nawwir qalbi wa thahhir badani waharrim jasadi ‘alannar

Artinya : “Ya Allah, sucikanlah mulutku, terangilah hatiku, sucikanlah badanku dan haramkanlah diriku dari api neraka.”

  • Menggunakan siwak dengan tangan kanan lalu memulainya dari arah sisi kanan mulut
  • Selanjutnya pada bagian atas tenggorokkan perlahan dan sampai ke arah geraham dekat tenggorokkan.

Dalil Siwak

Adapun dalil dari siwak, yang telah diterangakan dalam kitab Tankih Bab Siwak, yakni:

قَالَ النَّبِيًّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: رَكْعَتَانِ) أيْ صَلَاةُ رَكْعَتَيْنِ (بِسِوَاكٍ خَيْرٌ مِنْ سَبْعِينَ رَكْعَةً بِغَيْرِ سِوَاكٍ) رَوَاهُ الدَّارُقُطْنِي عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ وَإِسْنَادُهُ حَسَنٌ)

Artinya:

Bersabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam “Sholat dua roka’at dengan bersiwak itu lebih baik daripada tujuh puluh roka’at yang dengan tanpa siwak. (Hadits Riwayat Daru qutni dari Umi Darda dan sanad hadits ini hasan) dikutip dari Tankihul-qaul Bab Siwak.

قَالَ النَّبِيًّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَسَوَّكُوا فإنَّ السِّوَاك مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ) رواه ابن ماجه

Artinya:

Bersabda Nabi Shollallahu ‘alaihi wasallam: “Bersiwaklah kalian karena sesungguhnya siwakan itu dapat membersihkan mulut dan diridhoi Tuhan. (Hadits Riwayat Ibnu Majah) dikutip dari Tankihul-qaul Bab Siwak.

Dari penjelasan tersebut dapat kita fahami bahwa siwak atau bersiwak sanga disunahkan dan dianjurkan dalam setiap kondisi yakni:

  • Pada saat bangun tidur baik keadaan pagi, siang atau malam hari
  • Setelah makan yang beraromah kurang sedap atau kuat
  • Sebab lamanya mulut terdiam tidak memakan makanan atau sesuatu
  • Sebab berubahnya mulut karena terasa tidak nyaman
  • Saat hendak mengerjakan shalat
  • Saat membaca atau tadarus Al-Qur’an
  • Karena Berubahnya mulut terasa tidak nyaman.
  • Mau mengerjakan Sholat.
  • Mau membaca Al-qur’an.
  • Saat melakukan ibadah

Demikian penjelasan mengenai Siwak : Tata Cara Bersiwak Menurut Fiqih Serta Dalilnya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.