Bejana : Benda-benda yang halal dan haram dipakai

Bejana : Benda-benda yang halal dan haram dipakai – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas tentang Bejana. Bejana atau dalam bahasa arabnya badaan. Pada penggunaannya bejana ada yang diperbolehkan atau halal digunakan atau haram untuk menggunakannya. Keharaman dari alat bejana sebab terbuatnya dari bahan yang dilarang menurut Islam.

Bejana : Benda-benda yang halal dan haram dipakai

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) bejana memiliki arti yakni benda berongga yang dapat diisi dengan cairan atau serbuk dan digunakan sebagai wadah, bak (tempat air), tabung, bajan dan jambang.

Setiap orang tentu membutuhkan alat bejana dalam kesehariannya baik digunkan untuk makan, minum, tempat air atau lainnya. hal ini telah diatur dalam Islam dimana penggunaan bejada tidak sebua bahan diperbolehkan bahkan ada yang diharamkan menggunakannya.

Keharaman sebdiri bukan karena bejananya melainkannya dari bahan-bahan terbuatnya bejana tersebut. Selain dari bahan yang diharamkan menggunakan bejana yang menggunakan selain bahan tersebut hukumnya diperbolehkan.

Penggunaan Bejana

Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Qorib Mujib:

فَصْلٌ : فِى بَيَانِ مَا يَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُهُ مِنَ الْاَوَانِي وَمَا يَجُوْزُ، وَبَدَءَ بِالْاَوَّالِ فَقَالَ (وَلَايَجُوْزُ)فِي غَيْرِضَرُوْرَةٍ لِرَجُلٍ اَوِامْرَأَةٍ (اِسْتِعْمَالُ) شَيْئٍ مِنْ (اَوَانِى الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ) لَافِى اَكْلٍ وَلَافِى شُرْبٍ وَلَا غَيْرِهِمَا.﯁

Pembagian pasal yang menerangkan tentang alat yang haram memakainya dan alat yang boleh dipakai. Dan Mushonif penyusun kitab ini memulainya dengan permulaan kata yakni:

Tidak diperkenankan atau diperbolehkan baik bagi laki-laki atau perempuan kecuali dalam keadaan dhorurat menggunakan sesuatu bejana yang terbuat dari emas dan perak. Bejana tersebut baik digunakan untuk alat makanan atau minuman serta termasuk tidak diperbolehkan dari bahan minum atau makan.

Haram Memakai dan membuat Bejana

Seperti halnya haram memakai tempat yang terbuat dari emas dan perak, tentu haram juga membuatnya walaupun tidak digunakan, hal tersebut menurut pendapat yang shahih. Selain itu diharamkan juga menggunakan tempat yang disepuh menggunakan perak atau emas, bila proses penyepuhan tersebut menggunakan dengan dibakar api.

Bejana Selain Emas dan Perak

Memakai bejana yang dapat digunakan selain emas dan perak diperbolehkan. Diperbolehkannya menggunakan bejana menggunakan bahan selain emas dan perak dari berbagai macam bejana yang terbuat seperti dari bahan yakut. Diharamkan juga menggunakan bejana yang ditambal dengan tambalan perak yang besar dan menurut pemahaman orang banyak sekedar untuk perhiasan.

Menambal Bejana

Dalam hal ini menambal dengan tambalan karena memiliki kebutuhan tertentu, maka hukumnya diperbolehkan memakainya dengan disertai makruh. Seperti halnya makruh bila tambalan tersebut kecil dan hanya untuk perhiasan saja. Walaupun tambalannya kecil namun maksud pemakaiannya untuk kepentungan tertentu maka hukumnya tidak makruh memakainya.

Namun apabila tambalannya jelas berupa emas atau perak tentu jelas haram memakainya, hal tersebut dinilai shahih menurut Imam Nawawi.

Dalil Bejana Emas dan Perak

Bejana Benda-benda yang halal dan haram dipakai

Keharaman memakai tempat yang terbuat dari emas atau perak, sebagaimana telah dijalaskan dalam sabda Rasulullah SAW.

عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهِمَا فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَكُمْ فِي الْآخِرَةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (بلوغ المرم باب الْآنِيَة).

Artinya:

Dari Hudzaifah Ibnu Al-Yamani Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah kamu minum dengan Bejana atau Badah-badahan yang terbuat dari emas dan perak. Dan jangan pula kamu makan dengan piring yang terbuat dari keduanya, karena barang-barang itu untuk mereka di dunia sedangkan itu untukmu di akhirat. Muttafaq Alaihi (kutipan dari Bulugul-marom bab bejana-bejana).

وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (بلوغ المرم باب الْآنِيَة).

Artinya:

Dari Ummu Salamah Radliyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: Orang yang minum dengan bejana dari perak sungguh ia hanyalah memasukkan api jahannam ke dalam perutnya. Muttafaq Alaih. (Bulugul-marom bab bejana)

Dari penjelasan keterangan dalam fiqih atau hadits, bahwa menggunakan bejana yang terbuat dari bahan emas atau perak yang digunakan untuk minum, makan, masak atau sejenisnya. Maka hal demikian dihukumi haram, dikecualikan bilamana ada keperluan tertentu yang sangat mendesak untuk memakainya.

Hal demikian pua berlaku keharaman hukum menambal bejana dengan menggunakan tambalan yang terbuat dari emas ata perak kecuali sedikit. Namun sedikitnya menggunakan emas atau perak tetap makruh hukumnya.

Bila membuat bejana yang berbahan emas atau perak dengan tujuan hanya sebagai perhiasan saja maka hukumnya diperbolehkan.

Demikian penjelasan tentang Bejana : Benda-benda yang halal dan haram dipakai, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.