Wudhu : Fardhu, Rukun Beserta Rinciannya (Bahas Lengkap)

Wudhu : Fardhu, Rukun Beserta Rinciannya (Bahas Lengkap) – Sahabat Pengetahuan Islam, dalam pertemuan kali ini kita akan membahas mengenai Wudhu. Di mana pada pembahasan ini menjelaskan pengertian wudhu, fardhu wudhu, rukun wudhu beserta rinciannya bahas secara lengkap. Lebih jelasnya yuk simak artikel wudhu berikut ini.

Wudhu : Fardhu, Rukun Beserta Rinciannya (Bahas Lengkap)

Wudhu adalah lantaran untuk menghilangkan hadats kecil yang merupakan salah satu dari syarat sahnya melakukan shalat. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa dalam melaksanakan ibadah shalat tentu harus suci badan berupa hadast besar dan hadast kecil serta suci pakaian dan tempat.

Oleh karena itu sebagai Muslim yang menjalankan ibadah dengan benar tentu harus mengetahui beberapa syarat, rukun, hal yang membatalkan, sunah, haram, mubah, makruh dan ketentuan ibadah yang sudah ditetapkan.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam QS. Al Maidah Ayat 6, yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Yaa Ayyuhalladziina Aamanu Idzaa Kumtum Ilas Salaati Fagsiluu Wujuuhakum Wa Aydiyakum Ilal Maraafikı Wamsahuu Biru’uusikum Wa Arjulakum Ilal Ka’baiin

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.

Rukun Atau Fardhu Wudhu

Rukun wudhu atau juga bisa disebut fardhu wudhu. Rukun merupakan sesuatu yang bilamana tidak dikerjakan maka menjadi tidak sah. Hal ini juga berlaku untuk rukun wudhu yang merupakan sesuatu yang jika tidak dikerjakan maka wudhunya tidak sah. Wudhu sendiri berkaitan dengan shalat yang bilamana seseorang tidak melakukan wudhu maka tidak sah sholatnya.

Adapun rukun wudhu menuru keterangan yang ada dalam kitab fathul qorib terdapat 6 (enam), diantaranya yaitu:

  • Niat;
  • Membasuh seluruh bagian muka;
  • Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya;
  • Mengusap sebagian dari kepala;
  • Membasuh dua kaki beserta ke dua mata kaki
  • Dan yang terakhir Tertib atau berurutan.

Sebagaimana urutan dari fardhu wudhu, antara lain:

Pertama: Niat

secara syariat hakikat dari niat adalah tertujunya sesuatu dengan di barengi mengerjakannya. Bila tidak di sertai dengan mengerjakannya, mak hal tersebut disebut Azam. Peletakkan niat itu dilakukaan saat berbarengan membasuh permulaan membasuh muka. Dalam artian harus dilakukan berbarengan saat melakukan membasuh pada bagian wajah (muka), tidak secara keseluruhannya.

Peletakan niat tidak juga sebelum membasuh atau tidak sesudah membasuh muka atau wajah. Oleh karena itu wajib berniat bagi orang yang akan menghilangkan hadts dari beberapa hadastnya atau bagi niat yang melakukan fardhunya/ niat bersuci dari hadast.

Bila orang yang melakukan wudhu tidak meniatkan untuk menghilangkan hadst, maka hukumnya tidak sah wudhunya. Sebab itu, sebaiknya niat tersebut agar dilakukan dengan cara yang sudah terlaku dilakukan sehari – hari yaitu niat bersuci (menghilangkan) dari hadast, maka hukunnya sudah sah.

Lafadz Niat Wudhu

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالٰ

Bacaan latin Niat Wudhu

Nawaitul Whuduu A Lirof’il Hadatsil Ash Ghori Fardhol Lillaahi Ta’aalaa

Terjemah Niat Wudhu

Artinya: “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadast kecil wajib (fardu) karena Allah ta’ala”.

Kedua: Membasuh seluruh bagian muka

Wudhu Fardhu Rukun Beserta Rinciannya

Membasuh muka atau wajah terdapat batasannya yaitu di mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dengan bagian bawah dagu. Serta bagian samping mulai dari tempat anting-anting (sentil) telinga bagian kanan sampai bagian kiri.

Jika pada sebagaian muka terdapat tumbuhnya rambut, baik tumbuhnya tipis atau tebal maka waji untuk dibasuh. Membasuhnya baik bagian luar atau dalam atau sela-sela bagian yang menjadi tumbuhnya rambut tersebut.

Adapun untuk yang memiliki jenggot tebal, dapat dikatakan tebal sekira orang yang bebicara di hadapannya tidak mengetahuo kulitnya. Maka cukuplah dibasuh pada bagian luarnya saja, lain halnya pada jenggot yang tipis atau jarang maka wajib untuk membasuh secara keseluruhan.

Hal yang demikian dikecualikan jenggotnya seorang perempuan dan banci (wandu). Maka wajib untuk keduanya membasuh rambut jenggotnya sampai ke kulitnya, supaya pembasuhan bisa merata.

Ketiga: Membasuh dua tangan sampai siku-sikunya

Membasuh kedua tangan sampai siku-siku, hal ini dilakukan mulai dari ujung jari sampai ke siku-siku bukan sebaliknya. Oleh sebab itu banyak yang mensalah artikan pembasuhan tersebut, untuk itu perlu Anda memahaminya dalam membasuh kedua tangan ini.

Bilamana terapat orang yang tidak memiliki siku-siku, maka pembasuhannya bisa dilakukan cukup dengan memperkirakan saja. Serta wajib membasuh yang terdapat pada kedua tangan seperti: bulu (rambut), jari tangan, uci-uci dan kuku. Dari kesemua hal tersebut dilakukan setelah membersihkan kotoran, terutama sesuatu yang berada pada sela kuku wajib dihilangkan. Serta perkara yang dapat menghalangi meresapnya air ke anggota wajib wudhu.

Keempat: Mengusap sebagian dari kepala

Mengusap sebagian kepada baik untuk laki- laki atau perempuan, diperbolehkan mengusap sebagian rambut yang ada pada batas kepala. Sedangkan dalam cara mengusapkannya tidak harus menggunakan tangan, namun diperbolehkan mengusap dengan memakai kain atau lainnya.

Kelima: Membasuh dua kaki beserta ke dua mata kaki

Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, fahdu wudhu kali ini sama halnya seperti membasuh kedua tangan. Dalam membasuh kedua kaki dimulai dari ujung jari kaki sampai ke mata kaki secara merata. Wajib membasuh juga pada bagian yang terdapat pada kedua kaki seperti rambut, jari kaki, uci-uci dan lainnya.

Hal yang demikian berlaku bagi orang yang tidak memakai muzah. Bila menggunakan kedua muzah maka wajib baginya mengusap kedua muzah terebut atau membasuh kedua kaki.

Keenam: Tertib atau Berurutan

Pada rukun yang keenam yakni tertib dalam artian mengerjakan wudhu harus sesuai dengan urutan dalam rukun fardhu yang telah diatur secara syara. Bilamana dalam melakukan wudhu tidak dilakukan secara berurutan maka hukumnya tidak sah.

Doa Setelah Berwudhu

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِىْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِىْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنِيْ مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ

Bacaan Doa Setelah Berwudhu

Asyhadu Allaaa Ilaaaha Illallooh. Wahdahuu Laa Syariika Lah. Wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhuuwa Rosuuluhuu. Alloohummaj’alnii Minat Tawwaabiina Waj’alnii Minal Mutathohhiriin. Waj’alnii Min ‘Ibadikash Shaalihiina.

Terjemah Doa Setelah Berwudhu

Artinya: “Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba Mu yang shaleh”

Demikian penjelasan singkat mengenai Wudhu : Fardhu, Rukun Beserta Rinciannya (Bahas Lengkap), semoga dapat bermanfaat dan menambaha wawasan Anda.