Pengertian Walimatus Safar Haji atau Umroh Serta Penjelasan

Pengertian Walimatus Safar Haji atau Umroh Serta Penjelasan – Pada kesempatan kali ini Pengetahuan Islam akan menerangkan tentang Walimatus Safar baik safar karena mau berangkat haji dan umroh atau lainnya dengan secara singkat dan jelas.

Kenapa hal ini perlu di bahas? Karena ada sebagian saudara muslim kita yang tidak suka dengan mengadakan acara walimah. Seperti yang sudah mentradisi selama ini, dengan alasan mereka masing-masing.

Bahkan ada di antara mereka yang mengatakan perbuatan itu adalah pemborosan dan tidak pernah dicontohkan baginda Rosulullah yang cendrung masuk kategori sombong atau riya yang dibenci oleh Syara’ Wallahu ‘alam.

Pengertian Walimatus Safar Haji atau Umroh Serta Penjelasan

Untuk lebih jelasnya mengenai hal tersebut mari kita simak bersam penjelasan kami, meskipun penjelasan kami ini betul-betul sangat sedrhana, berikut penjelasannya

Walimatus Safar

Walimah secara bahasa yaitu “Pesta” atau mempunyai arti : Menjamu, memberi jamuan, berkumpul untuk makan-makan, perjamuan, acara makan-makan, kenduri, nagriung, babacakan dan yang semakna dengan kata tersebut.

Adapun isi dari walimah yang selama ini berjalan biasanya terdapat banyak cara dan acara. Ada yang dilaksanakan dengan sangat sederhana. Semisal hanya mengundang keluarga besar, tetangga untuk menyapaikan permohonan ma’af, mohon doa dan diakhiri dengan makan-makan atau berkatan.

Ada juga yang dibikin meriah dengan mengadakan seperti Pengajian Walimatus Safar. Dengan rangkaian susunan acara yang tertata rapih dengan dimulai dari Pembukaan, Pembacaan Gama Wahyu Ilahi, Sholawat Nabi, Sambutan dst… s/d Doa Penutup.

Memang Walimatus safar itu tidak masuk dalam manasik haji. Sebab tidak ada hubungannya dengan tata cara ibadah haji dan juga Rosulullah SAW tidak mencontohkan. Maka tidak heran kalau ada yang melarang kegiatan ini dengan alasan karena tidak masyru’ (tidak disyari’atkan), akan tetapi ada pula yang mengharuskan dan ada pula yang menganjurkan.

Ta’rif Walimah

Adapun Ta’rif Walimah dan macam-macam jenis walimah adalah sebagai berikut:

تَعْرِيْفُهَا فِيْ اللُّغَةِ : إِسْمٌ لِطَعَامِ الْعَرْسِ خَاصَّةً فَلَا تُطْلَقُ عَلَى غَيْرِهِ حَقِيْقَةً. أَمَّا الْأَطْعِمَةُ الْأُخْرَى الَّتِيْ تُصْنَعُ عِنْدَ حَادَثِ السُّرُوْرِ وَيُدْعَى إِلَيْهَا النَّاسُ عَادَةً فَلَهَا أَسْمَاءٌ أُخْرَى غَيْرُ الْوَلِيْمَةِ، فَلَا تُسَمَّى وَلِيْمَةَ تَسْمِيَّةً حَقِيْقَةً

Walimah (resepsi pernikahan) adalah istilah khusus bagi makanan yang dihidangkan pada acara pernikahan. Istilah ini tidak digunakan untuk mengartikan hal lain. Adapun hidangan makanan lainnya yang dihidang ketika adanya kebahagiaan kemudian kebiasaan mengundang orang maka itu ada penamaan-penamaan lain tidak dinamakan walimah.

Bentuk-bentuk Walimah

Pengertian & Penjelasan Walimatus Safar Haji atau Umroh

وَأَنْوَاعُهَا كَثِيْرَةٌ مِنْهَا : الطَّعَامُ الَّذِيْ يُصْنَعُ عِنْدَ الْعَقْدِ عَلَى الزَّوْجَةِ وَيُسَمَّى طَعَامَ الْإِمْلَاكِ : (وَالْإِمْلَاكُ : التَّزْوِيْجُ) وَيُقَالُ أَيْضًا : شُنْدَخٌ. بِضَمِّ الشِّيْنِ الْمُعْجِمَةِ وَسُكُوْنِ النُّوْنِ وَفَتْحِ الدَّالِ مَأْخُوْذُ مِنْ قَوْلِهِمْ : فَرَّسَ مُشَنْدَخَ، أَيْ يَتَقَدَّمُ غَيْرَهُ، فَسُمِّيَ بِذَلِكَ هَذَا الطَّعَامُ لِأَنَّهُ يَتَقَدَّمُ عَلَى الْعَقْدِ وَعَلَى الدُّخُوْلِ

Bentuk walimah itu banyak diantaranya adalah: Makanan yang dihidangkan saat akad nikah dinamakan makanan imlak yang berarti pernikahan. Juga, disebut “syu ndakh” (dengan dibaca: Dhomah Syin, nun disukunkan dan dal dibaca fathah) yang artinya mendahului yang lain, yakni mendahului “akad” dan juga mendahului “masuk.”

وَمِنْهَا الطَّعَامُ الَّذِيْ يُصْنَعُ عِنْدَ الْخِتَانِ وَيُسَمَّى إِعْذَارً. وَمِنْهَا الطَّعَامُ الَّذِيْ يُعْمَلُ لِسَلَامَةِ الْمَرْأَةِ مِنَ الطَّلْقِ وَ الْوِلَادَةِ وَيُسَمَّى خُرْسًا

Makanan yang dihidangkan saat khitanan disebut makanan “I’dzar”.  Makanan yang dihidangkan karena selamatnya wanita dalam bersalin disebut makanan “khars”.

وَمِنْهَا الطَّعَامُ الَّذِيْ يُصْنَعُ لِقُدُوْمِ مِنَ السَّفَرِ وَيُسَمَّى نَقِيْعَةً : مَأْخُوْذَةٌ مِنَ النَّقْعِ وَهُوَ الْغُبَارُ وَمِنْهَا الطَّعَامُ الَّذِيْ يُصْنَعُ لِلصَّبِيِّ عِنْدَ خَتْمِ الْقُرْأَنِ وَنَحْوِيْهِ وَيُسَمَّى حِذَاقًا. بِكَسْرِ الْحَاءِ وَتَخْفِيْفِ الذَّالِ مُشْتَقٌ مِنَ الْحَذْقِ لِأَنَّهُ يُشِيْرُ  إِلَى حَذَّقِ الصَّبِيِّ. وَمِنْهَا الطَّعَامُ الَّذِيْ يُصْنَعُ لِلْمَأْتِمِ، وَيُسَمَّى وَضِيْمَةً. وَمِنْهَا الطَّعَامُ الَّذِيْ يُصْنَعُ لِبِنَاءِ الدَّارِ  وَيُسَمَّى وَكِيْرَةً. وَمِنْهَا طَعَامُ الْعَقِيْقَةِ * مذاهب الأربعة جليد 2 حلمن ٣۱

Makanan yang dihidangkan karena pulang dari bepergian jauh disebut makanan naqi’ah. Kata: “Naqi’ah” diambil dari kalimat: “an-Naq’i” artinya; debu. Makanan yang dihidangkan karena anak khatam Al-Our’an dan sebagainya disebut makanan hidzaq, diambil dari kata hadzaq yang artinya cerdas.

Makanan yang dihidangkan karena kematian disebut makanan wadhi’ah.  Makanan yang dihidangkan karena membangun rumah atau bangunan disebut makanan wakirah. Dan diantaranya juga ada yang disebut makanan ‘aqiqah. (Kutipan dari Kitab Madzahibul arba’ah)

Jadi pada dasarnya secara rinci ada namanya sendiri-sendiri setiap hidangan makanan pada momen-momen tertentu, akan tetapi kita secara umum menyebutnya adalah: “WALIMAH” apa pun acaranya, termasuk ketika orang-orang diundang ke tempat orang yang mau pergi haji kemudian di situ makan-makan, itu juga secara umum disebutnya: “Walimah”

Dari keterangan di atas, Duta Dakwah mempunyai pandangan bahwa: Walimatus Safar Haji itu sangat baik dan dianjurkan bagi yang memang mampu. Terkait dengan hal tersebut kami tidak membahas secara luas, sehubungan panjang lebarnya masing masing pendapat dalam empat madzhab, maka yang kami hadirkan di sini hanya secara ringkas adalah sebagai berikut:

Walimah Menurut Madzhab Syafi’i

الشَّافِعِيَّةُ قَالُوْا : يُسَنُّ صَنْعُ الطَّعَامِ وَالدَّعْوَةِ إِلَيْهِ عِنْدَ كُلِّ حَادِثِ سُرُوْرٍ، سَوَاءٌ كَانَ لِلْعُرْسِ أَوْ لِلْخِتَانِ أَوْ لِلْقُدُوْمِ مِنَ السَّفَرِ إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِمَّا ذُكِرَ، فَلَيْسَتْ السُّنَّةُ خَاصَّةً بِوَلِيْمَةِ الطَّعَامِ وَكَمَا أَنَّ الْوَلِيْمَةَ تُصَدَّقَ عَلَى طَعَامِ الْعُرْسِ، فَكَذَلِكَ تُصَدَّقَ عَلَى غَيْرِهِ، وَلَكِنْ صِدْقَهَا عَلَى وَلِيْمَةِ الْعُرْسِ أَكْثَرُ. وَإِنَّمَا يُسَنُّ عَمَلُ الطَّعَامِ عِنْدَ الْقُدُوْمِ مِنَ السَّفَرِ إِذَا كَانَ السَّفَرُ طَوِيْلًا عُرْفًا فِيْ بَعْضِ النَوَاحِى الْبَعِيْدَةِ، فَإِنْ كَانَ يَسِيْرًا أَوْ كَانَ فِيْ نَحِيَّةٍ قَرِيْبَةٍ فَإِنَّهُ لَا يُسَنُّ، أَمَّا الْوَضِيْمَةُ وِهِيَ الطَّعَامُ الَّذِيْ يُعْمَلُ عِنْدَ الْمَوْتِ فَإِنَّهُ يُسَنُّ أَنْ يَكُوْنَ مِنْ جِيْرَانِ الْمَيِّتِ. * مذاهب الأربعة جليد 2 حلمن ٣٢

Menurut madzhab Asy-Syafi’i, menghidangkan makan dan mengundang orang dalam momen-momen suka cita disunnahkan, baik saat pernikahan, khitan maupun sepulang dari bepergian jauh. Kata walimah adalah istilah bagi hidangan pernikahan dan selain pernikahan, tetapi penggunaannya untuk pernikahan lebih banyak.

Menghidangkan makanan sepulang dari bepergian jauh disunnahkan apabila bepergiannya lama menurut kebiasaan masyarakat setempat (‘urf). Kalau sebentar atau dekat maka tidak disunnahkan. Wadhimah adalah makanan yang dihidangkan saat kematian. Adalah tetangga si mayit yang disunnahkan membuatnya. (Kutipan dari Madzahibul-arb’ah jilid 2 hal. 32)

Jadi walimatus safar adalah menjalin silaturahim, mensyukuri nikmat dan berbagi kebahagiaan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Adh-Dhuhaa ayat 11:

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

Artinya: “Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan”.

Walimatus Safar Bukan Riya

Sebagaimana diterangkan dalam firman Allah SWT yang

Artinya: “Dan terhadap ni’mat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan.” (QS. Adh-Dhuhaa: 11).

Dengan demikian maka kami tidak sependapat dengan saudara kami yang berfaham bahwa:

“Walimatus Safar Haji adalah perbuatan Riya”

Karena itu kalau menurut kami khusus bagi yang memang mampu dan mau untuk melakukan Walimatus Safar Haji atau Walimatus Safar Umroh. Maka di situ ada banyak kebaikan, oleh karnanya hal-hal yang perlu kita lakukan adalah:

  • Mengundang sanak saudara dan tetangga sebagai jalan pengganti kita yang mestinya kita datangi satu persatu untuk bersilaturahmi kepada mereka. Baik secara umum maupun khusus dalam rencana keberangkatan ibadah haji.
  • Mengundang makan terlebih kalau ada acara istighotsah, doa bersama dan pengajian semisal. Maka hal yang demikian itu adalah perbuatan baik yang tidak bertentangan dengan sunnah Rosulullah SAW.
  • Memberitahukan rencana keberangkatan dan hal-hal yang dianggap penting untuk diberitahukan atau diumumkan, sehingga sanak keluarga, sahabat, atau tetangga menjadi mengetahui dan dapat membantu memperhatikan serta menjaga keluarga yang ditinggalkan, amalan ini adalah menjadi bagian amal sholeh dalam mewujudkan hak dan kewajiban muslim terhadap muslim lainnya.
  • Walimatus safar dijadikan sebagai momentum strategis untuk berda’wah menyampaikan: “Amar Ma’ruf Nahyil Munkar” dalam berbagai sektor yang tentunya bisa dikaitkan dengan ibadah haji sebagai rukun Islam.
  • Perjalanan ibadah haji adalah perjalanan suci, maka tidaklah salah jika calon jama’ah meminta maaf secara terbuka kepada semua handai taulan yang hadir sebagai upaya membersihkan hati sebelum berangkat. Dengan meminta ma’af itu merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan syari’at. Apalagi kita hendak pergi jauh tentunya harus bersih lahir dan batin kita dari segala noda dan kesalahan terhadap sesama bani adam. Dan Insyaa Allah akan menjadi sababiyah datangnya karunia Allah.
  • Saling mendoakan sesama kita baik yang mau berangkat ataupun yang akan ditinggalkan.

Sebagaimana dalam riwayat hadits Muslim berikut:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ، إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ: وَلَكَ بِمِثْلٍ

Artinya: “Tidak ada seorang hamba Muslim yang berkenan mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuan orang yang didoakan kecuali malaikat mendoakan orang yang berdoa tersebut dengan kalimat ‘Kamu juga mendapat sama persis sebagaimana doa yang kamu ucapkan itu.” (HR Muslim: 4094)

Kesimpulan

Setelah memperhatikan dari berbagai keterangan tersebut, dapat di tarik kesimpulan:

  • Walimatus Safar lil-haj, Walimatus Safar lil-Umroh, baik mau safar atau pun pulang safar. Hukumnya adalah: “Di anjurkan” dan “Sunah” bagi yang mau dan mampu.
  • Walimatus Safar lil-haj, Walimatus Safar lil-Umroh, baik mau safar atau pun pulang safar. Hukumnya adalah: Tidak disunahkan bagi yang tidak mampu dan tidak mau, tapi tetap masih dianjurkan meski hanya sekedar kumpul keluarga dan tetangga dengan menyajikan walau sekedar minum air putih.

Demikian penjelasan tentang Pengertian Walimatus Safar Haji atau Umroh Serta Penjelasan. Semoga dapat dijadikan pedoman serta memberikan manfaat untuk kita semua. Terimakasih telah berkunjung.