Inilah Hukum Bersalaman Setelah Shalat Menurut Islam

Inilah Hukum Bersalaman Setelah Sholat Menurut Islam – Pada kesempatan ini akan membahas tentang Bersalaman. Yang mana dalam pembahasan ini mengenai bagaimana hukum bersalaman setelah sholat dalam islam dengan secara singkat dana jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan Pengetahuan Islam berikut ini.

Inilah Hukum Bersalaman Setelah Sholat Menurut Islam

Bersalaman setelah sholat merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Tindakan ini sama sekali tidak merusak sholat seseorang karena dilakukan setelah prosesi sholat selesai dengan sempurna.

Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman. Perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat.

Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut, terdapat beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Al Barra bin ‘Azib :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا

Artinya : “Bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Tidaklah dua orang muslim yang saling bertemu, kemudian saling berjabat tangan kecuali keduanya akan di ampuni sebelum mereka berpisah.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 3693)

عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ

Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia sholat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah sholat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).

عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ

Artinya : “Dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar).”

Hadits di atas merupakan menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah sholat maupun di luar setelah sholat.

Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah sholat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.

Inilah Hukum Bersalaman Setelah Shalat Menurut Islam

Pendapat para ulama

Berikut ini bersalaman menurut pendapat para ulama, yakni:

Imam al-Thahawi

تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ

Artinya: Bahwa bersalaman setelah sholat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.

Imam Izzuddin bin Abdissalam

Beliau berkata :

اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ

Artinya : “Mushafahah setelah sholat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.”

Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi

Beliau berkata :

انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا

Artinya : “Mushafahah setelah sholat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.”

Imam Muhyidin an-Nawawi

Beliau berkata :

اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ

Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah sholat dan mendoakan saudara muslim supaya sholatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima sholat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.

Demikian ulasan tentang Inilah Hukum Bersalaman Setelah Sholat Menurut Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.

Baca juga:

Leave a Comment