Sebab Darah Istihadhah Dan Ciri-Ciri Darah Istihadhah Wanita

Sebab Darah Istihadhah Dan Ciri-Ciri Darah Istihadhah Wanita – Sahabat Muslim, perempuan tentu akan mengalami masa haid atau setelah melahirkan mengeluarkan darah nifas. Dalam jangka tersebut tentu tidak boleh melakukan ibadah wajib seperti sholat, puasa, membaca Al-Qur’an dan lain sebagainya. Namun bagi wanita yang sudah melewati masa tersebut tentu harus melakukan ibadah tersebut.

Nah sahabat, bila anda pernah mengalami bagi perempuan atau istri keluar darah pada masa yang sudah terlewat. Mungkin bagi sebagian wanita memahami bahwa itu adalah darah itihadhah. Tidak sedikit pula yang belum mengetahui apa itu darah istihadhah? Kenapa darah istihadhah itu keluar?. Untuk lebih jelasnya mari kita simak ulasan Pengetahuan Islam berikut ini.

Sebab Darah Istihadhah Dan Ciri-Ciri Darah Istihadhah Wanita

Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar masa atau siklus haid. Kita bisa mengetahui bahwa darah yang keluar bukanlah darah haid dari adanya jeda antara waktu haid hingga waktu suci, dan waktu keluarnya darah istihadhah itu. Pendarahan ini dalam istilah kedokteran disebut sebagai metroragia.

Secara medis ini yang disebut dengan Dysfunctional uterine bleeding (DUP) atau perdarahan uterus disfungsional adalah perdarahan tidak normal yang dapat terjadi di dalam siklus maupun di luar siklus menstruasi, karena gangguan fungsi mekanisme pengaturan hormon tanpa kelainan organ. Menurut penelitian sekitar 90% terjadi bukan pada siklus haid dan 10% pada siklus haid.

Sebagaimana dalam keterangan hadits Nabi yaitu,

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضِ فَإِنَّهُ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي

Artinya : “Apabila darah haidl maka darah itu berwarna hitam, sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Apabila darah itu berwarna lain, maka berwudhulah dan shalatlah.” (Hadits Abu Daud Nomor 261)

Suatu perkara yang besar untuk di fahami oleh muslimah terutama sekali yang berhadapan dengan istihadah. Permainan pertama berkaitan istihadah adalah dalam urusan beribadah. Sudah tentunya seseorang yang mengalami istihadah akan mengalami kekeliruan sekaligus mengundang perasaan was-was dalam melakukan ibadah. Jadi tidak heran mengapa muslimah yang mengalami hal istihadah sering bertanya kepada berbagai pihak, walau sudah berulang kali bertanya karena inginkan kepastian.

Sebab-sebab Darah Istihadhah

Penyebabnya masih belum diketahui secara jelas ada kemungkinan bisa disebabkan oleh:

  • Kondisi stres dan tekanan
  • Kegemukan atau terlalu kurus
  • Penggunaan alat kontrasepsi atau alat kontrasepsi dalam rahim (spiral)
  • Penyakit yang terkait rahim semisal tumor, infeksi dan kelainan pembekuan darah

Ciri-ciri Darah Istihadhah

Kita juga bisa mengenali darah istihadhah dari warna atau sifat darah tersebut. Darah istihadhah berwarna merah terang, tidak kental dan tidak berbau seperti darah haid. Secara umum darah istihadhah akan terlihat seperti darah yang keluar saat tubuh kita terluka dan mengenai pembuluh darah. Karenanya ulama menjelaskan ada tiga keadaan wanita istihadhah

Kondisi pertama:

Seorang wanita tahu kebiasaan siklus haid sebelumnya dan lama haidnya dengan teratur, maka dia berpatokan dengan kebiasaan tersebut.

Misalnya: setiap bulan biasa haid teratur haid setiap tanggal 5 selama 7 hari, maka ketika istihadhah ia mengalami haid tanggal sekian

Dari Aisyah radihallahu ‘anha bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ قَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Artinya : “Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang sedang mengalami istihadhah, maka aku tidak bersuci, apakah aku boleh meninggalkan shalat? ‘, beliau menjawab: ‘Tidak boleh’, itu hanyalah (darah) penyakit, sebaliknya apabila haid datang, tinggalkanlah shalat, lalu apabila ia sudah usai, maka bersihkanlah darah itu (mandilah) dan shalatlah.” (Hadits Darimi Nomor 767).

Kondisi kedua:

Tidak diketahui kebiasaan siklus haid sebelumnya, kemudian mengalami istihadhah, maka gunakan tamyiz (membedakan) ciri darah haid dan istihadhah sebagaimana di atas

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,

إِذَا كَانَ دَمُ الْحَيْضَةِ فَإِنَّهُ أَسْوَدُ يُعْرَفُ فَإِذَا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنْ الصَّلَاةِ فَإِذَا كَانَ الْآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي فَإِنَّمَا هُوَ عِرْقٌ

Artinya : “Apabila itu darah haidl, maka ia berwarna hitam sebagaimana yang diketahui (oleh wanita). Apabila darah itu ternyata demikian, maka tinggalkanlah shalat. Namun apabila darah itu lain, maka berwudhulah dan kerjakanlah shalat, karena itu hanyalah darah penyakit.” (Hadits Abu Daud Nomor 247)

Kondisi ketiga:

Tidak diketahui waktu yang jelas kebiasaan haid sebelumnya (mungkin karena hadi tidak teratur) dan tidak bisa juga membedakan apakah darah haid atau darah istihadhah. Maka ia mengikuti siklus kebiasaan haid wanita di keluarganya dan sekitarnya. Umumnya 6-7 hari

Berdasarkan hadits Hamnah binti Jahsy radhiallahu ‘anha bahwa ia berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

إِنِّي اسْتُحِضْتُ حَيْضَةً مُنْكَرَةً شَدِيدَةً قَالَ لَهَا احْتَشِي كُرْسُفًا قَالَتْ لَهُ إِنَّهُ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ إِنِّي أَثُجُّ ثَجًّا قَالَ تَلَجَّمِي وَتَحَيَّضِي فِي كُلِّ شَهْرٍ فِي عِلْمِ اللَّهِ سِتَّةَ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةَ أَيَّامٍ ثُمَّ اغْتَسِلِي غُسْلًا فَصَلِّي وَصُومِي ثَلَاثَةً وَعِشْرِينَ أَوْ أَرْبَعَةً وَعِشْرِينَ وَأَخِّرِي الظُّهْرَ وَقَدِّمِي الْعَصْرَ وَاغْتَسِلِي لَهُمَا غُسْلًا وَأَخِّرِي الْمَغْرِبَ وَعَجِّلِي الْعِشَاءَ وَاغْتَسِلِي لَهُمَا غُسْلًا وَهَذَا أَحَبُّ الْأَمْرَيْنِ إِلَيَّ

Artinya : “Sesungguhnya aku mengeluarkan darah istihadlah yang sangat deras, ” beliau bersabda: “Sumbatlah dengan kapas, ” ia berkata; “darahku lebih dari itu, ia mengalir sangat deras, ” beliau bersabda: “Sumbatlah dengan kain, lalu tentukanlah kebiasaan haidl sesuai dengan ilmu Allah enam atau tujuh hari, setelah itu hendaklah engkau mandi, shalat dan puasa dua puluh tiga atau dua puluh empat hari. Akhirkanlah waktu shalat zhuhur dan majukanlah shalat ashar, serta mandilah untuk melaksanakan kedua shalat tersebut. Juga, akhirkanlah shalat maghrib dan majukan shalat isya, serta mandilah untuk melaksanakan kedua shalat tersebut, inilah yang lebih aku sukai dari dua perkara itu.” Hadits Ibnu Majah Nomor 619

Catatan:

Perhatikan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pilihan 6 atau 7 hari, maksudnya agar ia berijtihad dan menyesuaikan dengan adat kebiasaan wanita sekitarnya. Jika mereka umumnya biasa 6 hari maka 6 hari, jadi bukan dipilih seenaknya.

Demikian ulasan tentang Sebab Darah Istihadhah Dan Ciri-Ciri Darah Istihadhah Wanita. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.

Leave a Comment