Pengertian Najis, Macam-Macam dan Cara Mensucikan

Pengertian Najis, Macam-Macam dan Cara Mensucikan – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Najis. Yang meliputi pengertian najis baik secara bahasa dan istilah, macam-macam najis meliputi najis mukhaffafah, mutawassithah dan mughallazhah, dan tata cara mensucikannya dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silahkan simak ulasan Pengetahuanislam.com dibawah ini.

Pengertian Najis

Najis dalam istilah syariah adalah benda yang haram diperoleh dalam keadaan normal (tidak darurat). Saat shalat, benda najis tidak boleh ada di tubuh dan/atau di pakain dan tempat shalat. Benda najis juga tidak boleh dimakan dan diperjualbelikan. Semua benda memabukkan seperti minuman keras atau n@rk0b@ adalah najis menurut madzhab Syafi’i. Benda terkena najis bisa suci dg dibasuh air. Benda najis yang asli tidak bisa disucikan kecuali kulit bangkai dan khamar yang berubah sendiri jadi cuka.

Najis secara bahasa adalah sesuatu yang dianggap menjijikkan. Dan secara syara’ adalah setiap benda yang haram digunakan secara mutlak dalam keadaan normal beserta mudah untuk dibedakan, bukan karena kemuliannya, menjijikkannya dan bukan karena berbahaya pada badan atau akal.

Dalam setiap menjalankan ibadah kita harus suci atau bersih, baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya ibadah. untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun pakaian yang kita pakai. untuk membersihkan najis atau kotoran itu kita perlu bersuci (thaharah).

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS al-Mudatsir ayat 4, QS al-Baqarah ayat 222 dan QS. At-taubah ayat 108:

Dan pakaianmu bersihkanlah”.

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri“.

Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri”.

Sering kali kita tak sadar akan keberadaan najis tersebut, kita tentunya tak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita. berikut terdapat bermacam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya.

Macam- Macam Najis dan Cara Mensucikan

1. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

cara menyucikan najis mukhofafah

Yang termasuk najis ringan ini adalah air seni atau air kencingnya bayi laki-laki yang hanya diberi minum asi (air susu ibu) tanpa makanan lain dan belum berumur 2 tahun. Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis. Jika anak kecil laki-laki tersebut telah mengkonsumsi makanan untuk penguat badan, maka air kencingnya harus dibasuh secara pasti.

2. Najis Mutawassithah (Najis Biasa atau Sedang)

Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang/hewan adalah najis biasa dengan tingkatan sedang. Air kencing, kotoran buang air besar, termasuk bangkai (kecuali ikan dan belalang), air susu hewan yang diharamkan untuk memakan dagingnya, khamar, dan lain sebagainya.

Najis Mutawasitah terdiri atas dua bagian, yakni :

  • Najis ‘Ainiyah : Jelas terlihat rupa, rasa atau tercium baunya.
  • Najis Hukmiyah : Tidak tampat (bekas kencing & miras)

Untuk membuat suci najis mutawasithah ‘ainiyah caranya dengan dibasuh 1 s/d 3 dengan air bersih hingga hilang benar najisnya. Sengankan untuk najis hukmiyah dapat kembali suci dan hilang najisnya dengan jalan dialirkan air di tempat yang kena najis.

3. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Najis mugholazah contohnya seperti air liur anjing, air iler babi dan sebangsanya. Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.

Tambahan :

Najis Ma’fu adalah najis yang tidak wajib dibersihkan/disucikan karena sulit dibedakan mana yang kena najis dan yang tidak kena najis. Contoh dari najis mafu yaitu seperti sedikit percikan darah atau nanah, kena debu, kena air kotor yang tidak disengaja dan sulit dihindari. Jika ada makanan kemasukan bangkai binatang sebaiknya jangan dimakan kecuali makanan kering karena cukup dibuang bagian yang kena bangkai saja.

“Sesungguhnya Allah Maha Indah mencintai keindahan, Allah Maha Baik menyukai kebaikan, Allah Maha Bersih mencintai kebersihan. Karena itu bersihkanlah teras rumah kalian dan janganlah kalian seperti orang-orang Yahudi” (HR.Tirmizi). Semoga kita bisa menjaga tubuh dan pakaian kita dari najis sebelum kita melakukan ibadah pada Allah SWT.

Air Sisa Basuhan Najis

Ketahuilah sesungguhnya air basuhan najis setelah sucinya tempat yang dibasuh, hukumnya adalah suci, jika air tersebut terpisah dari tempat yang dibasuh dalam keadaan tidak berubah dan tidak bertambah ukurannya dari kadar ukuran sebelumnya besertaan menghitung kadar air yang diserap oleh tempat yang dibasuh.

Hal ini jika air basuhan tersebut tidak mencapai dua qullah. Jika mencapai dua qullah, maka syaratnya adalah tidak berubah.

Khamar Menjadi Cuka

Setelah mushannif (penulis) selesai menjelaskan najis yang bisa suci dengan dibasuh, maka beliau berlanjut menjelaskan najis yang suci dengan istihalah, yaitu perubahan sesuatu dari satu sifat ke sifat yang lain. Ketika khamer telah menjadi cuka dengan sendirinya, maka hukumnya suci. Khamer adalah minuman yang terbuat dari air perasan anggur. Baik khamar tersebut dimuliakan ataupun tidak. Makna takhallalat adalah khamar menjadi cuka.

Begitu juga hukumnya suci, seandainya ada khamer yang berubah menjadi cuka sebab dipindah dari tempat yang terkena matahari ke tempat yang teduh dan sebaliknya. Jika khamer berubah menjadi cuka tidak dengan sendirinya, bahkan menjadi cuka dengan memasukkan sesuatu ke dalamnya, maka khamer tersebut tidak suci. Ketika khamer menjadi suci, maka wadahnya pun menjadi suci karena mengikut pada khamernya.

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Najis, Macam-Macam dan Cara Mensucikan semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kalian.

Leave a Comment