Perihal Yang Mewajibkan Untuk Melakukan Mandi Besar

Perihal Yang Mewajibkan Untuk Melakukan Mandi Besar – Sahabat Pengetahuan Islam, dalam hal ini kami akan membahas mengenai perihal yang mewajibkan untuk melakukan Mandi Besar menurut pandangan fiqih. Lebih jelasnya yuk simak artikel Pengetahuan Islam mengenai Mandi Besar berikut ini.

Perihal Yang Mewajibkan Untuk Melakukan Mandi Besar

Mandi besar bukan sekedar kita hanya mandi seperti pada umumnya. Mandi besar dalam fiqih yakni berniat untuk menghilangkan hadast besar dengan mengalirkan air keseluruh tubuh. Hadast besar disini berupa junub, haid dan yang perkara lainnya yang mewajibkan untuk mandi besar.

Hukum dari mandi besar yaitu wajib terutama bagi mereka yang mengerti akan perkara wajib. Karena itulah mari bersama-sama mempelajari hal yang diwajibkan oleh agama.

Mandi Besar

Perihal Yang Mewajibkan Untuk Melakukan Mandi Besar

Terdapat 6 hal yang dapat menyebabkan diwajibkannya mandi besar, sebagaimana telah diterangkan dalam kitab Fathul Qorib Mujib, sebagai berikut:

فَصْلٌ فِيْ مُوْجِبِ الْغُسْلِ. وَالْغُسْلُ لُغَةً سِيْلَانُ الْمَاءِ عَلَى الشَّيْئِ مُطْلَقًا. وَشَرْعًا سِيْلَانُهُ عَلَى جَمِيْعِ الْبَدَنِ بِنِيَةٍ مَخْصُوْصَةٍ. (وَالَّذِي يُوْجِبُ الْغُسْلَ سِتَةُاَشْيَاءَ). ثَلَاثَةٌ تَشْتَرِكُ فِيْهَاالرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ. وَهِيَ (اِلْتِقَاءُ الْخِتَانَيْنِ).

Artinya:

“Pasal yang menerangkan tentang perkara yang mewajibkan mandi besar. Adapun mandi menurut pengertian bahasa adalah mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. Dan menurut syara’ adalah mengalirnya air ke seluruh badan yang disertai niat tertentu.”

Hal Yang Mewajibkan Mandi

Hal yang mewajibkan mandi ada 6 perkara atau sebab, 3 diantaranya yang dialami oleh laki-laki dan perempuan yakni bertemunya kedua kelamin atau berhubungan suami istri.

Bertemunya kedua alat kelamin dalam artian orang yang hidup tentu memiliki alat kelamin yang memasukan hasyafah pen1snya atau kira-kira hasyafah dari pen1s yang terpotong hasyafahnya kedalam farj1. Maka Anak Adam yang di masuki hasyafahnya itu menjadi junub karena dimasuki oleh hasyafah tersebut.

Sedangkan untuk mayik yang telah dimandikan, maka tidak perlu untuk dimandikan kembali bila dimasuki hasyafah. Adapun khunsa musykil, maka tidak wajib baginya melakukan mandi sebab memasukan hasyafahnya atau kemaluannya di masuki hasyafahnya.

Inzal (keluar sp3rma)

Dengan kelurnya inzal maka begi seseorang itu diwajibkna untuk mandi besar, diantara yang dialami baik laki-laki maupun perempuan yakni sebab keluarnya sp3rma karena selain memasukan hasyafah. Walaupun sp3rma yang keluar hanya sedikit dan berwarna merah atau darah.

Juga walau keluarnya sp3rma sebab jima atau lainnya, baik dalam keadaan tidur atau terjaga dengan disertai b1rahi atau tidak. Baik dari jalur normal atau tidak bukan seperti punggungnya belah lalu sperma keluar dari sana. Di antara yang di alami oleh keduanya yaitu mati, dikecualikan oerangyang mati syahid.

Hal Yang Dialami Perempuan

Ada 3 hal yang mewajibkan untuk melakukan mandi besar yaitu tertentu yang di alami oleh kaum wanita yakni haid dan nifas. Adapun haid yakni keluarnya darah dari seorang wanita yang telah cukup usia sembilan tahun.

Sedangkan nifas yakni darah yang keluar setelah melahirkan, maka hal ini diwajibkan untuk melakukan mandi secara mutlak. Melahirkan yang disertai dengan basah mewajibkan mandi tentunya. Sedangkan melahirkan yang tidak disertai basah mewajibkan mandi menurut pendapat yang ashah.

Setelah mengetahui sebab diwajibkannya mandi besar, sekarang kita membahas mengenai fadhu mandi.

Fardhu mandi

 (فَصْلٌ) وَالْفَرَائِضُ الْغُسْلِ ثَلَاثَةُ اَشْيَاءَ) اَحَدُهَا(النِيَةُ) فَيَنْوِى الْجُنُبُ رَفْعَ الْجِنَابَةِ اَوِالْحَدَثِ الْاَكْبَرِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَتَنْوِى الْحَائِضُ اَوِالنِّفَاسُ رَفْعَ الْحَدَثِ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ

Artinya:

“Pasal yang menjelaskan bahwa fardhunya mandi terdapat tiga perkara, antara lain: Pertama : Niat. Dalam hal ini, maka bagi orang yang junub harus niat menghilangkan janabat atau hadats besar dan yang serupa dengan itu. Bagi orang Haid atau “Nifas, maka hendaklah niat meng hilangkan hadats (kotoran) Haid atau Nifas.”

Niat Harus berbarengan Dengan Permulaan Fardhu

Niat dalam melakukan mandi besar harus berbarengan dengan permulaan fardhu mandi yakni permulaan atau awal di basuh dari arah bagian atas badan atau bagian arah bawah badan. Bila seseorang berniat setelah membasuh sebagian anggota badan maka wajib unknya mengulangi basuhan sebagian anggota badan lainnya.

Niat mandi Junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْجَنَابَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitul Ghusla Lirof’il hadatsil janabati fardhol lillahi ta’ala.

Artinya : “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats janabat fardlu karena Allah.”

Pada kalimat “Lirof’il hadatsil janabati” (لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْجَنَابَةِ) Anda boleh menggantinya dengan Liraf’il hadatsil akbar (لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ) yang artinya “untuk menghilangkan hadats besar”.

Pengucapan niat tersebut boleh dibaca dengan memakai bahasa Arab atau menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah.

Menghilangkan najis

Fadhu mandi besar selanjutnya yakni menghilangkan najis, yang mana terdapat pada tubuh orang yang mandi terdapat najis. Imam Syafii menganggap kuat keterangan tersebut, sebab itu maka tidak cukup mandi satu atau basuhan satu kali dalam menghilangkan hadats dan najis.

Serta Imam Nawawi berpegang tegup pada pendapat bahwa mandi satu basuhan bisa digunakan untuk menghilangkan keduanya baik hadast atau najis dengan dasar bila najis tersebut berupa najis hukmiyah.

Namun jika najis tersebut berupa ainiyah maka wajib melakukan dua basuhan dari hadats dan najis.

Meratakan Air

Kemudian fardhu mandi yang ketiga yakni meratakan air, yang mana meratakan air keseluruh tubuh baik rambut dan kulit. Sekira air sampai membasuhi keseluruh tubuh.

Wajib Membasuh Sesuatu Yang Tampak

Wajib membasuh seuatu yang terlihat atau tampak seperti kedua telinga, hidung serta retaan pada tubuh. Wajib menyampaikan atau meratakan air pada bagian bawah pen1s atau dzakar yang tertutup serta pada bagian farj1 wanita yang tampak pada saat duduk sebab sedang melakukan hajat.

Sunnahnya Mandi

Sunah mandi terdapat 5 macam yakni:

  1. Membaca Basmalah
  2. Melakukan Wudhu sebelum mengerjakan mandi. Sedangkan untuk niat berwudhu kesunnatannya mandi bilamana memang tidak terdapat hadats kecil pada diri orang jinabat. Sedang bila terdapat hadats kecil, maka niat Wudhunya untuk menghilangkan hadats kecil.
  3. Meratakan pembasuhan keseluruh bagian dari tubuh, yang mana sebaiknya dilakukan dengan cara menggosok-gosokkan badan.
  4. Sambung menyambung, sebagaimana pengertiannya di dalam masalah wudhu.
  5. Mendahulukan bagian yang kanan, atas yang kiri dari dua belahan tubuhnya orang yang mandi. Dan masih ada beberapa sunnahnya mandi yang disebutkan di dalam kitab yang panjang-panjang keterangannya, antara lain seperti sunnah mengulang 3 kali dan menyela-nyelai rambut.

Kesimpulan

Penyebab diwajibkannya mandi besar itu ada enam, yaitu:

  • Tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan;
  • Tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan.

Sedangkan tiga hal yang dialami oleh laki-laki dan perempuan, yaitu:

  1. Mati (meninggal dunia) kecuali syahid;
  2. Inzal (keluar sperma) apapun penyebabnya;
  3. Bertemunya dua alat kelamin.

Kemudian tiga hal yang hanya dialami oleh kaum perempuan, antara lain:

  1. Wiladah (melahirkan);
  2. Nifas (Darah setelah bersalin);
  3. Haidh (Datang bulan);

Fardhunya Mandi Besar itu ada 3, yaitu:

  1. Niat;
  2. Menghilangkan najis, jika memang pada badan orang yang mandi itu terdapat najis;
  3. Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit (seluruh badan).

Sunnahnya Mandi ada 5, yaitu:

  1. Membaca Basmalah;
  2. Melakukan Wudhu sebelum mandi;
  3. Menggosok Secra Meratakan keseluruh bagian dari tubuh;
  4. Muwallah (Bersambung);
  5. Mendahulukan bagian yang kanan.

Demikian penjelasan mengenai Perihal Yang Mewajibkan Untuk Melakukan Mandi Besar, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.