Penjelasan Fiqih Istinja Bersuci dengan Air dan Batu

Penjelasan Fiqih Istinja Bersuci dengan Air dan Batu – Sahabat Pengetahuan Islam, dalam hal ini akan membahas mengenai bersuci dari buang hajat atau lebih dikenal dengan Istinja. Untuk lebih jelasnya silahkan simak artikel mengenai penjelasan fiqih Istinja berikut ini.

Penjelasan Fiqih Istinja Bersuci dengan Air dan Batu

Istinja merupakan bersuci setelah buang hajat baik dari BAK atau BAB. Bila secara bahasa jaw biasa disebut denga (cebok) dan bila menggunakan bahasa sunda (ombeh atau obeh).

Untuk lebih mengerti mengenai Bab Sitinja yang mana menjadi hal yang wajib bagi kita semua. Oleh sebab itu mari bersama-sama mempelajari dan mendalami dalam pembahasan ini.

Dalam pembahasan ini kami akan mengambil keterangan yang ada dalam kita Fathul Qorib Mujib.

Pasal Istinja

Dalam kutipan keterangan asli dari kitab Fathul Qorib, menjelaskan antara lain yaitu:

فَصْلٌ فِي الْاِسْتِنْجَاءِ وَاَدَابِ قَاضِى الْحَاجَةِ (وَالْاِسْتِنْجَاءُ) وَهُوَ مِنْ نَجَوْتُ الشَّيْءَ اَيْ قَطَعْتُهُ فَكَأَنَّ الْمُسْتَنْجِيْ يَقْطَعُ بِهِ الْاَذَى عَنْ نَفْسِهِ (وَاجِبٌ مِنْ) خُرُجِ (الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ) بِالْمَاءِ اَوِالْحَجَرِ وَمَا فِي مَعْنَاهُ مِنْ كُلِّ جَامِدٍ طَاهِرٍ قَالِعٍ غَيْرِ مُحْتَرَمٍ

Artinya:

Pasal ini menjelaskan mengenai bersuci dan adab-adab orang yang buang hajat. Istinja yang di ambil dari kata “najautus syai’a ai qhatha’tuhu” (yaitu aku memutus sesuatu). Maka seolah-olah orang yang melakukan bersuci telah memutus kotoran dari dirinya dengan bersuci tersebut.

Hukum Istinja adalah wajib dilakukan karena keluarnya sesuatu baik air kencing atau BAB dengan memakai batu atau ait dan sesuatu yang sesama dengan batu. Dalam artian bahwa setiap benda padat yang suci dapat menghilangkan kotoran dan tidak dimuliakan oleh syariat.

Afdholnya Istinja

Dengan pentingnya istinja maka perlu Anda perhatikan dengan sesama. Dalam menghilangkan istinja lebih utama yaitu dengan bersuci menggunakan batu dan kemudian selanjutnya dengan memakai air. Serta wajib bila istinja menggunakan batu dengan tiga kali usapan, walaupun dengan 3 sudut dari satu batu.

Pilihan Istinja

Dalam permasalahan istinja dibolehkan untuk memilih diantara air dan batu sebagai bersuci. Anda diperbolehkan membersihkan istinja dengan memakai air atau 3 batu yang dipakai untuk membersihkan tempat najis. Bila tempat tersebut telah dapat berseih dengan 3 batu maka sudah sah istinjanya.

Namun bila belum bersih, maka dapat di tambahkan sampai menjadi bersih tempatnya. Serta bila setelah itu telah yakin bersih maka disunahkan untuk mengulanginya tiga kali.

Pilihan yang paling utama

Akan tepai pada saat Anda ingin memakai salah satunya, maka pilihan yang paling utama yaitu memakai air. Sebab sesungguhnya air itu dapat menghilangkan najisnya sekaligus sisa – sisanya.

Syarat Istinja Yang Menggunakan Batu

Terdapat beberapa syarat dalam istinja menggunakan batu, sebagaimana telah diterangkan dalam fiqih. Syarat istinja memakai batu yang dapat memenuhi syarat yaitu

  • Najis yang keluar itu belum kering;
  • Najisnya tidak berpindah dari tempat keluarnya dan tidak terkena najis lain yang tidak sejenis;
  • Bila salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka harus istinja menggunakan air.

Doa Istinja

Penjelasan Fiqih Istinja Bersuci dengan Air dan Batu

اللهم حَسِّنْ فَرْجِىْ مِنَ الْفَوَاخِشِ وَظَهِّرْ قَلْبِيْ مِنَ النِّفَاقِ

Allaahumma hassin farjii minal fawaahisyi wa thahhir qalbii minan nifaaqi.

Artinya :

Ya Allah bersihkanlah farjiku (kemaluan) dari keburukan dan bersihkan hatiku dari nifaq (kemunafikan).”

Doa Keluar WC

غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ الِلّٰهِ الَّذِىْ اَذْهَبَ عَنِّى اْلاَذَى وَعَافَانِىْ

Ghufraanaka, Alhamdulillaahil ladzii adzhaba ‘annil adzaa wa’aafaanii

Artinya:

Dengan mengharap ampunan-Mu, segala puji milik Allah yang telah menghilangkan kotoran dari badanku dan yang telah menyejahterakan.”

Kesimpulan

Dalam melakukan istinja menurut fiqih yang ada dalam keterangan kitab Fathul Qorib Mujib, bisa ditarik kesimpulan yaitu:

  • Istinja adalah bersuci dari setelah buang hajat baik BAK atau BAB;
  • Bersuci diperbolehkan untuk memilih memakai air, batu atau sejenis seperti tisu.
  • Bersuci yang paling utama dengan menggunakan air.
  • Bila istinja bersuci menggunakan batu agar mamakai 3 batu atau setidaknya harus memiliki 3 ujung batu bila memakai dengan menggunakan 1 batu.
  • Bila istinja memakai batu maka syaratnya kotoran tersebut tidak dalam keadaan tidak keras, belum kering dan tidak mencr3t.
  • Beristinja dengan batu jika ternyata setelah 2 sampai 3 kali usapan sudah bersih, maka 3 kali tersebut baru dihitung 1 kali, kemudian disunnahkan menambah usapannya 2 kali lagi dengan batu.
  • Boleh beristinja dengan tisu atau dengan apa saja yang sejenis yang terpenting benda tersebut bukan benda yang dimuliyakan.

Demikian penjelasan mengenai Penjelasan Fiqih Istinja Bersuci dengan Air dan Batu, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Baca Juga: