Bacaan Lafal Ijab Kabul Dalam Akad Nikah Lengkap

Bacaan Lafal Ijab Kabul Dalam Akad Nikah Lengkap – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas mengenai Ijab Kabul. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian ijab kabul, bacaan lafal ijab kabul yang benar serta lafal bahasa arab dan artinya. Untuk lebih jelasnya simak artikel Pengetahuan Islam mengenai Ijab Kabul berikut ini.

Bacaan Lafal Ijab Kabul Dalam Akad Nikah Lengkap

Sebagaimana kita ketahui bahawa Nabi Adam diciptakan oleh Allah SWT sebagai manusia pertama dan satu-satunya manusia saat itu sebagai penghuni surga. Dengan seiringnya waktu Nabi Adam merasa kesepian sebab tidak mempunyai teman dari jenisnya.

Disaat itu Nabi Adam hanya berteman dengan pada malaikat dan jin yang telah terlebih dahulu diciptakan oelh Allah SWT. Oleh karena itulah Nabi Adam memohon kepada Allah SWT supaya dapat menciptakan teman dari jenisnya.

Akhirnya Allah SWT mengabulkan permohonan Nabi, dan Allah SWT menciptakan Hawa sebagai teman Nabi Adam. Adam dan Hawa ini yang menjadi pasangan manusia pertama yang menjadi bapak dan ibu bagi seluruh manusia yang ada didunia ini.

Begitu pula dengan anak Adam, yang juga dilahirkan berpasang –pasangan antara laki dan perempuan. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam QS. Adz Dzariayat ayat 49, yaitu:

وَمِن كُلِّ شَىْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya:

“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”

Allah telah menetapkan kelahiran manusia sebagai takdir yang telah pasti yakni jenis perempuan dan laki-laki. Serta telah memberikan jodoh masing-masing pada tiap makhuk-Nya. Bagi manusia yang telah dewasa, maka akan datang hari aqil balig dan akan menuju pernikahan.

Pernikahan

Bacaan Lafal Ijab Kabul Dalam Akad Nikah Lengkap

Pernikahan adalah suatu upacara suci yang bertujuan agar dapat mempersatukan antara laki-laki dan perempuan dalam menjalin ikatan suci yang halal.

Sebagaimana Allah SWT telah berfirman dalam QS. Ar Rum ayat 21, yaitu:

وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Dari penjelasan ayat tersebut dapat ditafsirkan bahwa Allah SWT mempunyai kekuasaan penuh untuk menciptakan kaum isteri untuk kalian (kaum laki-laki) dari kaummu sendiri supaya jiwa kalian tenang, damai dan menjadikan kecintaan serta kasih sayang antara suami istri.

Setelah melakukan pernikaan tentunya pasangan pengantin telah mendapatkan restu dari Allah agar dapat membina rumah tangga. Di dalam berumah tangga selanjutnya mereka akan melanjutkan keturunannya.

Akad Nikah

Dalam melakukan pernikahan sebelumnya akan berlangsung proses akad nikah, yang mana terdapat syarat atau rukun nikah yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Rukun nikah, diantaranya yaitu:

  • Adanya Pengantin Pria
  • Pengantin Wanita
  • Adanya Wali Nikah Bagi Wanita
  • Saksi Nikah Bagi Pria minimal 2 Orang Laki-Laki yang telah balig
  • Pengucapan Ijab dan Kabul
  • Beragama Islam bagi Pengantin Pria
  • Bukan Pria Mahrom Bagi Calon Istri
  • Mengetahui Wali Akad Nikah
  • Tidak Sedang Melaksanakan Haji
  • Tidak Karena Paksaan

Bila rukun nikah telah dipenuhi, sebagai wujud yang telah terjalin janji suci pada sebuah pernikahan. Maka akan diadakan akad nikah yang dipimpin oleh penghulu. Penghulu ini yang akan membimbing dalam mengucapkan ijab kabulnya.

Pada proses pernikahan ini dalam islam yang disebut dengan akad nikah atau perjanjian nikah. Yang mana seorang laki-laki dinikahkan secara sah oleh bapak dari pengantin perempuan. Dalam proses akan nikah nantinya akan ada pengucapan ijab dan kabul yang menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan dalam islam.

Dengan melafadzkan ijab kabul dalam akad nikah akan menjadikan suatu momen atau acara menjadu sakral dan juga moment yang sangat mendebarkan bagi kedua mempelai terutama calon pengantin laki-laki. Sebab saat mengucapkan ijab kabul sang pengantin harus mengucapkan dengan lancar dan tegas dalam pengucapannya.

Bila terjadi kesalahan penyebutan nama, mahar, berhenti, terbata-bata atau belepotan dan terdiam di tengah yang tidak dalam satu napas. Maka pengucapannya akan tidak sah dan di ulang kembali.

Tidak jarang pengantin pria yang salah dan lupa saat mengucapkan ijab kabul dan harus diulang berkali-kali. Selain itu juga moment ijab kabul mungkin hanya terjadi sekali dalam seumur hidupnya, yang tak jarang membuat gugup dan berdebar saat melakukan proses ijab kabul.

Ijab Kabul

Prosesi ijab kabul adalah suatu proses serah terima dari pihak orang tua atau wali dari pihak perempuan yang akan melepaskan putrinya untuk dinikahkan dengan sang mempelai pria. Oleh karena itu ijab kabuk diucapkan oleh ayah dari pengantin perempuan yang selanjutnya dijawab oleh pengantin prianya.

Selama melakukan prosesi ijab kabul dalam pengucapannya dapat menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa arab. Ijab kabul yang memakai bahasa Indonesia tetap sah, sebab tidak harus mengucapkannya menggunakan bahasa Arab.

Bila pengantin pria dapat menggunakan bahasa Arab, maka lebih dianjurkan dan ditekankan agar memakai bahasa Arab. Sebab bahasa Arab inilah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Namun bila pengantin pria tidak dapat berbahasa Arab, pengucapan ijab kabul dapat menggunakan dengan bahasa Indonesia. Ijab adalah suatu kata yang diucapkan oleh ayah dari pengantin perempuan atau walinya. Sedangkan kaul adalah suatu kata yang diucapkan oleh pengantin pria sebagai jawaban dari ijab yang diucapkan ayah atau wali pengantin perempuan.

Lafal Ijab dalam bahasa indonesia

“Saudara/Ananda (diganti nama pengantin pria) Bin (diganti nama ayah calon pengantin pria) Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau dengan (diganti nama pengantin perempuan) Binti (diganti nama ayah pengantin perempuan) dengan maskawinnya berupa (agar disebutkan mas kawinnya), tunai.”

Lafal Kabul dalam bahasa indonesia

“Saya terima nikah dan kawinnya (diganti dengan nama pengantin perempuan) Binti (diganti dengan nama ayah dari pengantin perempuan) dengan maskawinnya yang tersebut diatas tunai.”

Lafal Ijab dalam bahasa arab

أَنْكَحْتُكَ وَزَوِّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ ……. عَلَى الْمَهْرِ ……. حَالًا

Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti (nama pengantin perempuan) alal mahri (bentuk mahar atau mas kawin) hallan

Artinya:

“Aku nikahkan engkau dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku (diganti dengan nama pengantin perempuan) dengan mahar (diganti bentuk mahar atau mas kawin) dibayar tunai.”

Lafal Kabul dalam bahasa arab

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجُهَا عَلَى اْلمَهْرِ اْلمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِى وَاللهُ وِلِيُ التَّوْفِيْقِ

Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Artinya:

“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mas kawin (mahar) yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah”.

Setelah melakukan pengucapan ijab kabul, maka akan dilanjutkan dengan ucapan para saksi yang hadir untuk mengesahkannya. Saat para saksi mengatakan “Sah” maka pernikahan tersebut telah dinyatakan sah oleh penghulu. Namun bila para saksi mengatakan “Tidak Sah” maka pengucapan ijab qobul akan diulang kembali.

Ijab qabul yang “Tidak Sah” umumnya sebab pengucapan nama yang salah atau terputusnya pengucapan ijab kabulnya. Icapan ijab kabul yang tidak sah ini dapat sebab adanya pihak yang keberatan berlangsungnya pernikahan itu.

Bila semua saksi telah mengatakan Sah dan tidak ada lagi pihak yang keberatan. Maka proses ijab kabul itu telah dinyatakan selesai. Penghulu akan mengatakan kepada mempelai pria dan wanita kalau mereka telah sah dan halal menjadi suami dan istri.

Bila meninjau secara Islam, proses ijab kabul tentu sudah dinyatakan Sah dari para saksi maka pernikahan tersebut telah dinyatakan sah. Namun terdapat aturan pemerintah yang belum dikatakan sah bila tidak memiliki surat nikah dan tercatat dicatatan pernikahan dapa KUA (Kantor Urusan Agama).

Mereka akan dinyatakan sah dalam penikahan dengan memenuhi beberapa syarat pernikahan yang sudah ditetapkan oleh aturan pemerintah yang berlaku. Oleh sebab itu di Indonesia ada istilah nikah Siri dan Nikah KUA atau nikah resmi. Nikah siri merupakan suatu proses pernikahan yang dilakukan sesuai dengan aturan Agama Islam saja dengan memenuhi syarat pernikahan. Sedangkan nikah resmi yaitu suatu proses pernikahan yang dilakukan secara Agama Islam dan juga telah memenuhi syarat yang sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Buku Nikah Untuk Kedua Mempelai

Dalam nikah siri, secara hubungan suami istri mereka telah halal dan sah secara Agama. Namun mereka tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak tercatat pada lembaga pernikahan Indonesia. Mereka juga tidak mempunyai surat nikah sebagai bukti identitas atau surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Sedangkan nikah KUA atau nikah resmi adalah suatu pernikahan yang dilakukan telah memenuhi syarat nikah yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan.

Pernikahan akan dianggap sah bila telah melalui proses ijab kabul dan pengantin akan diberikan buku nikah yang dapat dijadikan bukti atas sahnya pernikahan mereka. Oleh karena itu bila proses ijab dan kabul telah selesai maka penghulu akan mengeluarkan akte atau surat nikah untuk ditandatangani oleh kedua mempelai.

Selanjutnya penghulu akan meminta kedua mempelai agar menandatangani surat atau akte nikah yang telah disiapkan sebelumnya oleh penghulu. Pengantin pria dan wanita akan memperoleh buku nikah berwarna merah dan pengantin perempuan akan memperoleh buku nikah berwarna hijau.

Di dalam buku nikah tersebut terdapat biodata lengkap dari pasangan pengantin. Pada buku nikah juga tercantum kewajiban dan hak dari suami atau istri. Dengan dikeluarkannya buku nikah itu berarti pernikahan atau akad dikah telah dinyatakan sah secara hukum oleh pemerintah Indonesia.

Bila telah melakukan akad nikah dan dinyatakan sah, maka pengantin telah dinyatakan halal secara agama dan hukum Indonesia. Sehingga pasangan pengantin dapat membina rumah tangga untuk menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.

Demikian penjelasan mengenai Bacaan Lafal Ijab Kabul Dalam Akad Nikah Lengkap, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.