Pengertian Air Mutanajis Dalam Fiqih Beserta Hukumnya

Pengertian Air Mutanajis Dalam Fiqih Beserta Hukumnya – Pada kesempataan ini Pengetahuan Islam akan membahas tentang Air Mutanajis. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan pengertian air mutanajis menurut pandangan fiqih beserta hukumnya dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih mudah dalam memahamisi yuk simak atikel mengenai Air Mutanajis berikut ini.

Pengertian Air Mutanajis Dalam Fiqih Beserta Hukumnya

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya mengenai air, terdapat beberapa jenis air. Dimana jenis air tersebut dapat digunakan sebagai alat bersuci dan tidak dapat digunakan sebagai bersuci, salah satunya yaitu Air Mutanajis. Apa itu air mutanajis? Lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini.

Air Mutanajis

Pengertian dari air mutanajis adalah air suci atau air mutlaq yang telah tercampuri sesuatu atau benda najis.

Sebagaimana keterangan yang ada dalam kitab Madzibul-arba’ah Taklif Abdur Rahman al Jaziri,

Adapun yang dimaksudkan dengan Air mutanajis itu adalah air mutlaq atau air suci yang tercampuri benda najis. Lalu kemudian air mutanajis itu ada berapa macam dan atau terbagi berapa bagian?

Pembagian Air Mutanajis

Sebagaimana keterangan yang dalam kitab Madzibul arba’ah, air mutanajis dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Air suci mensucikan yaitu air suci yang kadar jumlah airnya banyak yang bilamana terkena benda najis maka tidak menjadi najis. Hal ini bisa tetap suci bila tidak mengalami perubahan dari salah satu 3 sifat air yakni rasa, aroma dan warnanya.
  2. Air suci dan mensucikan dengan jumlah kadarnya sedikit bisa menjadi najis. Dapat menjadi najis bilamana terkena benda najis baik dari 3 sifat air ataupun tidak.

Dalam hal ini perubahan baik dalam keadaan sedikit ataupun banyak yaitu lebih dari dua qulah atau kurang. Namun bila dapat merubah sifat air tersebut maka akan dihukumi najis serta tidak dapat digunakan untuk bersuci dan mandi. (kutipan dari Madzahibul arba’ah).

Air Mutanajis Menurut Jumhur Ulama Fiqih

Pengertian Air Mutanajis Dalam Fiqih Beserta Hukumnya

Menurut Jumhur Ulama Fiqih bahwa Air yang suci mensucikan yang telah terkena najis atau mutanajis menjelaskan: air suci yang terkena najis, bila air tersebut kurang dari 2 qulah maka air tersebut hukumnya menjadi najis hal ini baik tetap berlaku baik sifat dari air berubah atau tidak.

Namun dari pendapat Imana Abu Hanifah, Imanm Asy Syafi’i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan, mengecualikan bila air tersbut lebih dari 2 qulah dan tidak merubah ketiga sifatnya maka tetap air tersebut suci.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ  قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ : وَهُوَ يُسْأَلُ عَنِ الْمَاءِ يَكُونُ فِي الْفَلَاةِ مِنْ الْأَرْضِ وَمَا يَنُوْبُهُ مِنَ السِّبَاعِ وَالدَّوَابِّ قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ:  إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ قَالَ عَبْدَةُ قَالَ مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الْقُلَّةُ هِيَ الْجِرَارُ وَالْقُلَّةُ الَّتِي يُسْتَقَى فِيهَا قَالَ أَبُو عِيسَى وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ قَالُوا إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ مَا لَمْ يَتَغَيَّرْ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ وَقَالُوا يَكُونُ نَحْوًا مِنْ خَمْسِ قِرَبٍ (رَواهُ التِّرْمِذِيُّ) ﯁

Artinya:

“Dari Ibn Umar Ra ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah Saw. ditanya tentang air yang ada di tanah tandus dan air yang berulangkali didatangi binatang buas dan binatang ternak. Kata Ibn Umar ra. Rasulullah Saw. menjawab: “Bila air sebanyak dua qullah, maka tidak membawa najis.” Berkata Abdah: “Muhammad bin Ishaq berkata: “Satu qullah sama dengan satu tempayan, dan (ukuran) yang diambil untuk air minum.” Berkata Abu Isa (Tirmidzi): “Itu pendapat al-Syafi’i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat: “Bila air mencapai dua qullah, maka ia tidak menjadi najis oleh apapun, selama bau atau rasanya tidak berubah. Mereka juga menyatakan: “Satu qullah itu sekira-kira lima girbah air.” (HR Tirmidzi)

Kadar Air Dua Qullah

Dalam penetapan kadar atau ukuran air dua qulah terdapat berbagai versi pendapat, diantaranya yakni:

  • Menurut dalam Fathul qorib, dua qullah itu sama dengan 500 kati Bagdad;
  • Dalam Kitab At-Tadzhib Fi Matnil-Ghoyah wat Taqrib, Taklif DR. Dib Al-Bugho dua qullah itu sama dengan 190 liter;
  • Menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dua qullah itu adalah 270 liter;
  • Dalam Kitab kitab Tafsir Al-Ashr Al-Akhir dua qullah sama dengan sekitar 210 liter;
  • Menurut Keterangan dari Guru kami Dua Qullah atau 500 Kati Bagdaad itu sama dengan 216 liter.

Terdapat berbagai pendapat lainnya Wallahu’alam, sedangkan kebanyakan masyarakat kita memakai ukuran pertengahan yakni 2015 atau 190 liter.

Dari penjelasan mengenai air mutanajis bahwa dapat ditarik kesimpulan, antara lain:

  1. Ukuran air suci yang kurang dari 2 qulah bila tercampur dengan benda naji baik berubah dari sifat air atau tidak maka hukum tetap najis.
  2. Sedangkan air suci yang telah cukup 2 qulah atau lebih bila tercampur benda najis maka air tersebut menjadi tidak najis, selama tidak mengalami perubahan dari ketiga sifatnya yakni segi aroma, warna dan rasanya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Air Mutanajis Dalam Fiqih Beserta Hukumnya, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.