Thaharah : Pengertian Beserta Macam Air Suci Mensucikan

Thaharah : Pengertian Beserta Macam Air Suci Mensucikan – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas tentang Thaharah. pengertian thaharah beserta 7 macam air suci mensucikan dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih mudah dalam memahaminya yuk simak artikel tentang Thaharah berikut ini.

Thaharah : Pengertian Beserta Macam Air Suci Mensucikan

Dalam hal kebersihan tentu dalam Islam sangat memprioritaskan hal tersebut. Terutama akan hendak melakukan atau melaksanakan ibadah, tentu secara keseluruhan harus memenuhi ketentuan syarat dan rukun terlebih dahulu. Agar setiap amalan ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Dalam hal ini penting mengetahui alat apa saja yang dapat dilakukan dalam thaharah atau bersuci. Sebelum itu kita harus mengenal pembagian thaharah atau bersuci, baik bersuci dari najis ringan (najis mukhofaffah), najis berat (najis mughallazah) atau najis pertengahan (najis mutawasitoh).

Dari ke semua hal tersebut perantara atau alat dalam bersuci yaitu menggunakan air suci lagi mensucikan atau debu. Nah lebih jelasnya simak penjelasan berikut:

Pengertian Thaharah

Pengertian thaharah yang mana asal kata dari annazhofah (النَّظَافَةْ) yang memiliki arti bersuci. Secara istilah thaharah adalah suatu perbuatan yang menjadikannya sah shalat seperti mandi, wudhu, menghilangkan najis dan tayamum. Sedangkan kata thaharah (الطُّهَارَةْ) yang artinya alat untuk bersuci (dikutip dari Kitab Fathul Qorib)

Tujuh Macam Air Suci

Thaharah Pengertian Beserta Macam Air Suci Mensucikan

Dalam keterangan pada Kitab Fathul Qorib, menjelaskan terdapat 7 macam air:

الْمِيَاهُ الَّتِى يَجُوْزُ اَيْ يَصِحُ التَّطْهِيْرُ بِهَا سَبْعُ مِيَاهٍ مَاءُ السَّمَاءِ اَيْ  النَازِلُ مِنْهَا وَهُوَ الْمَطَرُ  وَمَاءُ الْبَحْرِ اَيْ الْمِلْحِ  وَمَاءُ النَّهْرِ اَيْ الْحُلُوِّ. وَمَاءُ الْبِئْرِ  وَمَاءُ الْعَيْنِ  وَمَاءُ الثَّلْجِ  وَمَاءُ الْبَرْدِ. وَيَجْتَمِعُ هَذِهِ السَّبْعَةَ قَوْلُكَ مَانَزَلَ مِنَ السَّمَاءِ اَوْ نَبَعَ مِنَ الْأَرْضِ عَلَى اَيْ صِفَةٍ مِنْ كَانَ اَصْلِ الْخِلْقَةِ.  ثُمَّ الْمِيَاهُ تَنْقَسِمُ عَلَى اَرْبَعَةِ اَقْسَامٍ:

Air yang dapat/bisa maksudnya sah digunakan untuk melakukan thaharah terdapat 7 yaitu:

  • Air langit(air yang turan dari langit/air hujan)
  • Air laut(air asin)
  • Air sungai (air tawar)
  • Air mata air(air yang keluar dari bumi).
  • Air salju/air es
  • Air sumur
  • Air embun.

Ke 7 air tersebut dikatakan sesuatu (air) yang turun dari langit dan sesuatu yang keluar dari bumi yang sifat asal terbentuknya air tersebut.

Pembagian Air

Disamping dari 7 macam air itu dibagi lagi menjadi 4 kategori, yaitu:

  • Air suci mensucikan

Adapun air suci mensucikan adalah air yang belum digunakan sesuci (isti’mal) atau lebih dikenal air mutlaq.

  • Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan dibadan tidak di pakaian

Adapun air suci mensucikan tetapi makruh digunakan untuk badan akan tetapi tidak makruh dipakai dipakaian. Seperti contoh air yang dipanaskan dengan sinar matahari, secara syariat hukumnya makruh menggunakan air yang dipanaskan oleh sinar matahari dalam tempat selain terbuat dari perak atau emas.

Bilamana suhu air tersebut menjadi dingin kembali maka ketetapan hukum makruh akan hilang. Imam Nawawi berpendapat bahwa air tersebut tidak makruh, akan tetapi akan makruh bila menggunakan air yang sangat panas atau sangat dingin.

  • Air suci tapi tidak mensucikan yaitu air musta’mal

Adapun air suci tapi tidak mensucikan adalah air musta’mal. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci atau digunakan untuk menghilangkan hadats atau najis. Walaupun keadaan air tetap atau tidak berubah, tidak bertambah atau berkurang sebab digunakan.

Hal ini juga berlaku walau air tersebut berubah akibat tercampur dengan benda yang memiliki sifat sama dengan air tersebut. Termasuk keadaan air yang berupa saat sifat dari kemutlakannya tercampur dengan sifat lain, maka tetap dihukumi dengan air musta’mal.

  • Air najis air yang sudah terkena najis.

Dalam hal ini ada 2 pembagian air yang sudah terkena najis, yaitu:

  1. Air yang kurang dari 2 qulah terkena najis baik berubah atau tidak, terkecuali air terkena najis yang dimaafkan seperti terjatuhnya bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya (belalang, semut, lalata atau lainnya). Hal ini berlaku bilamana tidak ada kesengajaan tercampurnya ke dalam air tersebut yang tidak merubah keasalan air, maka tetap hukumnya yakni suci. Hal demikian pula berlaku bila najis tidak dapat dilihat oleh mata dan tidak membuat air najis maka tetap hukumnya suci.
  2. Air banyak atau lebih dari 2 qulah yang berubah sebab tercampurnya sesuatu, baik berubah sedikit atau banyak. Untuk ukuran 2 qulah menurut ukuran Negeri Baghdad yaitu 500 kati, menurut pendapat yang shohih. Adapun menurut Imam Nawawi ukuran 1 kati yaitu 128 Dirham 7/4 Dirham (216 Liter).

Selain itu terdapat keterangan lain dari pembagian air yang ke 5 yaitu air suci yang diharamkan menggunakannya dengan memperoleh ghasab atau air yang ada ditepi jalan untuk persediaan orang yang membutuhkan minum.

Perubahan air

Pada perubahan air dapat dirasa dan dilihat dengan baik menggunakan panca indra dengan perkiraan. Sebagaimana apabila air tercampur dengan benda yang kebetulan sama sifatnya semisal air mawar yang telah hilang aromanya atau tercampur air musta’mal.

Bila air itu berubah yang tidak sampai menghilangkan nama air mutlak, seperti air yang tercampur sedikit mengalami perubahan, maka air tersebut tetap hukumnya suci dan mesucikan. Namun bisa diperkirakan benda tersebut sifatnya berbeda dan tidak akan merubah benda tersebut.

Demikian penjelasan mengenai Thaharah : Pengertian Beserta Macam Air Suci Mensucikan, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.