Fiqih : Dam (Denda) dalam Ihram Haji dan Umroh
Fiqih : Dam (Denda) dalam Ihram Haji dan Umroh – Dam adalah denda yang dikenakan pada pelaku ibadah haji yang melakukan pelanggaran atas larangan atau meninggalkan kewajiban saat ihram. Bentuk dendanya berupa satu ekor kambing atau kalau tidak mampu diganti dengan berpuasa 10 hari 3 hari di Makkah dan sisanya di rumah ketika pulang. Nama … Read more