Fiqih : Sunnah Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Fiqih : Sunnah Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas tentang Shalat Tarawih. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan Sunnah Mengerjakan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan dengan secara singkat dan jelas.

Fiqih :Sunnah Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ. بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

الـحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَـمِيْنَ ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنْبِيَاءِ وَالـمُرْسَلِيْنَ ، نَبِيِّنَا وَحَبِيْبِنَا مُـحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْـمَعِيْنَ ، وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ

Kaum Muslimin wa Muslimat yang dirahmati Allah SWT. Segala puji bagi Allah SWT, shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda nabi agung Muhammad SAW. dalam kesempatan ini kami akan sampaikan tentang Sunnah Mengerjakan Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan.

Shalat Tarawih

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Artinya :

Dari Abu Hurairah r.a. bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa berdiri bersembahyang dalam bulan Ramadhan karana didorong keimanan dan keinginan memperolehi keridhaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa-dosanya yang terdahlu.” (Muttafaq ‘alaih) Kutipan dari Kitab Riyadhus shalihin.

Baca Juga : Pengertian & Penjelasan Walimatus Safar Haji atau Umroh

وَعَنْهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قَالَ : كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِيْ قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيْهِ بِعَزِيْمَةٍ فَيَقُوْلُ : مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَاناً وَاحْتِسَاباً غَفَرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ، رَوَاهُ مُسلِمٌ

Artinya:

Dari Abu Hurairah r.a. pula, katanya: “Rasulullah s.a.w. itu menganjur-anjurkan supaya senang mengerjakan shalat -pada malamnya- bulan Ramadhan, tanpa menyuruh orang-orang itu dengan kekerasan -yakni bukan kewajiban. Beliau bersabda: “Barangsiapa berdiri bersembahyang dalam bulan Ramadhan karana didorong keimanan dan keinginan memperolehi keridhaan Allah, maka diampunkanlah untuknya dosa- dosanya yang terdahulu.” (Riwayat Muslim)

Jumlah Rak’at Shalat Tarawih

Sabagaimana yang dapat kita fahami shalat Tarawih dikerjakan dengan dua puluh roka’at belum termasuk shalat witir. Sebagaimana tertuang dalam beberapa kitab Fiqih, terutama fiqih as-Syafi’iyah, diantara keterangan tentang jumlah roka’at tarawih adalah:

عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً

Artinya:

Diriwayatkan dari al-Sa’ib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu. Dia (al-Saib) berkata : “Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubro, I/496. Dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lainnya.

Dalam disiplin ilmu hadis, hadis ini disebut dengan hadis mauquf (Hadis yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun hadis ini tergolong mauquf, hadis tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum. Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah.

Baca Juga : Pengertian Nifaq, pembagian dan hukumnya (Lengkap)

Selain itu juga terdapat ijmak dari para shahabat, adapun keterangan dalam Fiqih itu sangat banyak bahkan di setiap fiqih Syafi’iyah selalu dijelaskan bahwa roka’at Tarawih itu 20 raka’at. Wallahu’alam

Ijmak para shahabat Nabi tentang Shalat Tarawih.

Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Jika yang beliau lakukan itu memamng menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Kenapa para shahabat semuanya diam? Artinya ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab.

Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan.

Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah. Sayyidah A`isyah dan sangat banyak shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in)

Namun demikian kami juga sangat menghargai bagi yang berpendapat bahwa shalat tarawih itu jumlah roka’atnya. hanya delapan roka’at dengan menggunakan dalil-dalil seperti yang disampaikan Siti Aisya ra. Sekalipun hadits tersebut menurut pandangaan kami itu bukan dalil Tarawih.

Karena Siti Aisya ra. Menerangkan : “Baik didalam bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan” dan Babnya itu ada pada Bab shalat witir hadits tersebut dalam kitab Bulugul Marom juga ada, dan itupun diterangkan empat-empat tiga. Namun ada yang perlu di garis bawahi untuk dianalisa pada kalimat “Siti Aisyah tidak menanyakan atas panjangnya shalat tersebut….” Wallahu’alam.

Baca Juga : Pengertian Ibadah, Syarat, Keutamaannya Dalam Islam

Bagi kami tidak terlalu penting membicarakan soal jumlah roka’atnya karena Imam Malik juga melaksanakan shalat tarawih dengan jumlah tiga puluh enam roka’at di Madinah. Jadi bagi kami sekalipun mau lebih dari 36 raka’at atau bahkan kurang dari 4 raka’at itu kembali kepada pribadi masing-masing.

Permasalahannya masih ada yang lebih penting dari itu, bahkan bagi kami andai tidak mengerjakan shalat tarawihpun itu hak masing-masing juga. Justru bagi kami yang menjadi pertanyaan adalah: mengaku islam beriman dan tidak ada udzur syar’i tapi ia tidak menunaikan ibadah puasa dan sholat 5 waktu??? Wallahu’alam semoga mendapat hidayah.

Fiqih : Sunnah Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Kesimpulan

Kerjakanlah apa yang sudah menjadi kebiasaannya masing-masing. selama itu ada tuntunannya dan fokuslah di bulan yang suci ini hanya untuk mencari ridha Allah SWT.

بِاللهِ التَّوْفِيْقُ وَالْهِدَايَةُ و الرِّضَا وَالْعِنَايَةُ وَالسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهْ

Demikian pembahasan tentang Fiqih :Sunnah Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan. Semoga dapat memberikan manfaat untuk kita semua. Terimakasih.