Pengertian Nifaq, pembagian dan hukumnya (Lengkap)

Pengertian Nifaq, pembagian dan hukumnya (Lengkap) – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas tetnang Nifaq. Termasuk di antara pembatal iman yaitu nifaq (kemunafikan). Dalam hal ini merupakan kewajiban kita kaum muslimin untuk memahami pengertian dan jenis kemunafikan, serta ciri orang munafik agar kita bisa menjauhi sifat dan perbuatan tersebut. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Nifaq, pembagian dan hukumnya (Lengkap)

Secara bahasa Nifaq berarti “menyembunyikan sesuatu”. Nifaq dibagi menjadi dua, yaitu nifaq akbar (nifaq i’tiqadi) dan nifaq ashghar (nifaq ‘amali).

Menurut istilah, nifaq akbar (nifak besar) berarti “seseorang yang menampakkan keimanan kepada Allah, malaikat, kitab, para rasul dan hari akhir, namun kondisi batinnya bertentangan dengan semua hal tersebut atau sebagiannya.”

Bisa di artikan, orang munafik adalah orang yang menampakkan Islam secara lahiriyah di hadapan kaum muslimin. Menampakkan bahwa dirinya adalah seorang muslim dan bisa jadi menampakkan sebagian amal ibadah seperti shalat, puasa dan zakat, akan tetapi hatinya pada hakikatnya tidak beriman.

Nifaq i’tiqadi mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, sehingga berlaku pada orang tersebut hukum yang sama dengan pelaku kafir akbar dan syirik akbar. Karena pada hakikatnya, orang munafik adalah orang kafir. Bahkan mereka lebih jelek dan lebih berbahaya daripada orang kafir asli. Karena selain kekafiran, mereka juga melakukan kedustaan, kebohongan dan tipu daya kepada kaum muslimin.

Oleh karena itu, bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan oleh orang-orang munafik kepada kaum muslimin sangatlah besar. Mereka menipu kaum muslimin seolah-olah mereka adalah bagian dari barisan kaum muslimin, padahal tidak. Mereka memerangi Islam dengan kata-kata yang dipoles dengan indah, untuk menutupi kedok kemunafikannya.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang mereka orang munafik,

وَإِذَا رَأَيْتَهُمْ تُعْجِبُكَ أَجْسَامُهُمْ وَإِنْ يَقُولُوا تَسْمَعْ لِقَوْلِهِمْ كَأَنَّهُمْ خُشُبٌ مُسَنَّدَةٌ يَحْسَبُونَ كُلَّ صَيْحَةٍ عَلَيْهِمْ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

Artinya : “Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum. Dan jika mereka berkata, kamu mendengarkan perkataan mereka. Mereka adalah seakan-akan kayu yang tersandar. Mereka mengira bahwa tiap-tiap teriakan yang keras itu ditujukan kepada mereka. Mereka itulah musuh (yang sebenarnya). Maka waspadalah terhadap mereka, semoga Allah membinasakan mereka. Bagaimanakah mereka sampai dipalingkan (dari kebenaran)?” (QS. Al-Munafiqun [63]: 4)

Oleh karena itu, pantaslah di hari kiamat nanti. Mereka adalah orang-orang yang paling keras adzabnya. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرًا

Artinya : “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka.” (QS. An-Nisa’ ayat 145)

Adapun nifaq ashghar yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam, akan dibahas secara khusus di akhir tulisan ini.

Perbuatan kekafiran yang ditampakkan oleh orang munafik

Orang-orang munafik memiliki perbuatan-perbuatan kekafiran yang menunjukkan atau menjadi tanda adanya nifaq akbar di dalam hatinya. Perbuatan-perbuatan tersebut Allah Ta’ala sebutkan secara rinci dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam surat At-Taubah, untuk menyibak kedok kemunafikan dalam diri mereka.

Di antara perbuatan-perbuatan orang munafik, antara lain sebagai berikut:

Menjadikan Allah Ta’ala, Rasul-Nya, dan Al-Qur’an sebagai bahan candaan dan olok-olokan.

Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,

قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ. لا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةَ بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

Artinya : “Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu meminta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka bertaubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” (QS. At-Taubah ayat 65-66)

Di jelaskan dalam ayat yang lain, Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ

Artinya : “Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan, “Kami telah beriman.” Dan bila mereka kembali kepada setan-setan (pemimpin) mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok.” (QS. Al-Baqarah ayat 14)

Mencela dan menghina Allah Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ

Artinya : “Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (distribusi) zakat. Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebagian darinya, dengan serta merta mereka menjadi marah.” (QS. At-Taubah ayat 58)

Yaitu, menuduh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersikap adil ketika membagi zakat.

Berpaling dari ajaran Islam dan mencela syariat, serta berupaya menjauhkan umat dari syariat Islam

Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ تَعَالَوْا إِلَى مَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَإِلَى الرَّسُولِ رَأَيْتَ الْمُنَافِقِينَ يَصُدُّونَ عَنْكَ صُدُودًا

Artinya : “Apabila dikatakan kepada mereka, “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu.” (QS. An-Nisa’ ayat 61)

Di antaranya adalah seruan orang-orang munafik kepada kaum wanita untuk menanggalkan jilbab, menuntut persamaan dan kesetaraan dalam kepemimpinan, hukum waris, hukum talaq (perceraian) (maksudnya, seorang istri juga berhak mencerai suami sebagaimana suami berhak mencerai istri), dan sebagainya.

Menyerukan untuk menjadikan hukum buatan orang kafir sebagai sumber hukum

Dengan menyerukan hukum buatan kafir sebagai sumber hukum dan menerapkannya dengan mengatakan bahwa hukum tersebut lebih baik dan lebih mendatangkan maslahat daripada hukum Islam.

Allah Ta’ala telah berfirman,

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا

Artinya : “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa’ ayat 60)

Meyakini dan menyerukan “isme-isme” (ideologi) yang merusak dan menghancurkan Islam dan persatuan kaum muslimin.

Orang-orang munafik meyakini benarnya “isme-isme” (ideologi) yang pada hakikatnya merusak Islam dan menyerukannya di tengah-tengah kaum muslimin. Di antara isme tersebut yaitu yang kita saksikan dewasa ini ketika mereka mengajak “persatuan kaum muslimin” akan tetapi persatuan semu. Karena persatuan tersebut tidak dibangun di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seperti persatuan atas dasar kesukuan (qaumiyyah) dan sekat-sekat kebangsaan (wathaniyyah) (nasionalisme) dengan merendahkan (bangsa) yang lainnya.

Orang-orang munafik zaman ini, sebagiannya diberi label sebagai cendekiawan dan reformis Islam, mengajak persatuan di atas ikatan-ikatan jahiliyah tersebut, yang telah dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerukan persatuan dan persaudaraan atas dasar ikatan iman dan Islam, sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan,

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya : “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-Hujurat ayat 10)

Berdasarkan ayat tersebut, dapat diartikan seluruh kaum muslimin adalah bersaudara, apa pun jenis kebangsaannya.

Membantu dan bekerja sama dengan orang kafir untuk menyerang dan menguasai kaum muslimin

Hal ini tidaklah mengherankan, karena mereka pada hakikatnya tidak beriman, alias orang kafir. Sehingga dapat dipahami yaitu mereka membantu saudaranya sesama orang kafir untuk menyerang kaum muslimin. Allah Ta’ala telah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebagian mereka adalah pemimpin bagi sebagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.

فَتَرَى الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ يُسَارِعُونَ فِيهِمْ يَقُولُونَ نَخْشَى أَنْ تُصِيبَنَا دَائِرَةٌ فَعَسَى اللَّهُ أَنْ يَأْتِيَ بِالْفَتْحِ أَوْ أَمْرٍ مِنْ عِنْدِهِ فَيُصْبِحُوا عَلَى مَا أَسَرُّوا فِي أَنْفُسِهِمْ نَادِمِينَ

Artinya : Maka kamu akan melihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya (orang-orang munafik) bersegera mendekati mereka (Yahudi dan Nasrani), seraya berkata, “Kami takut akan mendapat bencana.” Mudah-mudahan Allah akan mendatangkan kemenangan (kepada Rasul-Nya), atau sesuatu keputusan dari sisi-Nya. Maka karena itu, mereka menjadi menyesal terhadap apa yang mereka rahasiakan dalam diri mereka.” (QS. Al-Maidah ayat 51-52)

Menampakkan kegembiraan ketika kaum muslimin tertimpa musibah dan kesusahan atau ketika orang kafir menang mengalahkan kaum muslimin.

Allah Ta’ala berfirman,

إِنْ تَمْسَسْكُمْ حَسَنَةٌ تَسُؤْهُمْ وَإِنْ تُصِبْكُمْ سَيِّئَةٌ يَفْرَحُوا بِهَا وَإِنْ تَصْبِرُوا وَتَتَّقُوا لَا يَضُرُّكُمْ كَيْدُهُمْ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطٌ

Artinya : “Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka (orang munafik) bersedih hati. Tetapi jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikit pun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran ayat 120)

Oleh karena itu, banyak kita jumpai di jaman ini. Orang yang tidak merasa kesusahan dan tidak merasa berduka atas musibah dan bencana yang terjadi di negeri-negeri kaum muslimin di berbagai penjuru dunia.

Bahkan lebih dari itu, kita mendengar ucapan-ucapan dari mereka yang melarang untuk mendistribusikan bantuan ke negeri-negeri kaum muslimin yang tertimpa kesusahan dan bencana. Meskipun dengan kedok alasan “mereka adalah bangsa lain, mari fokus dengan bangsa sendiri”.

Sekali lagi, mereka menyeru dengan isme-isme qaumiyyah dan wathaniyyah (bangga dengan kaum dan bangsa sendiri), dan membuang jauh-jauh persatuan di atas ikatan iman dan Islam.

Mencela dan menghina para ulama kaum muslimin dan orang-orang shalih dan membenci dakwah dan agama mereka

Sebagaimana Allah Ta’ala telah berfirman,

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَكِنْ لَا يَعْلَمُونَ

Artinya : “Apabila dikatakan kepada mereka, “Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman (yaitu para sahabat Nabi, pen.).” Mereka menjawab, “Akan berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah ayat 13)

Allah Ta’ala juga berfirman,

الَّذِينَ يَلْمِزُونَ الْمُطَّوِّعِينَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فِي الصَّدَقَاتِ وَالَّذِينَ لَا يَجِدُونَ إِلَّا جُهْدَهُمْ فَيَسْخَرُونَ مِنْهُمْ سَخِرَ اللَّهُ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Artinya : “(Orang-orang munafik itu) yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak memperoleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya. Maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka azab yang pedih.” (QS. At-Taubah ayat 79)

Oleh karena itu, kita jumpai orang-orang munafik di jaman ini yang memberi gelar kepada para ulama dengan gelar-gelar yang buruk. Semacam “ulama haid dan nifas” atau “ulama yang ilmunya tidak keluar dari (maaf) celana dalam perempuan” dan gelar-gelar buruk lainnya.

Bahkan menyebut orang beriman dengan “orang bodoh” (karena keimanannya); sedangkan “orang cerdas” adalah orang ateis yang tidak beriman, misalnya. Atau mencela para da’i yang menyebarkan dan mendakwahkan Islam.

Pengertian Nifaq pembagian dan hukumnya

Memuji-muji orang kafir dan menyebarkan pemikiran mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam

Allah Ta’ala berfirman,

أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ تَوَلَّوْا قَوْمًا غَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَا مِنْهُمْ وَيَحْلِفُونَ عَلَى الْكَذِبِ وَهُمْ يَعْلَمُونَ

Artinya : “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menjadikan suatu kaum yang dimurkai Allah sebagai teman? Orang-orang itu bukan dari golongan kamu dan bukan (pula) dari golongan mereka. Dan mereka bersumpah untuk menguatkan kebohongan, sedang mereka mengetahui.” (QS. Al-Mujaadilah ayat 14)

Demikian penjelasan tentang Pengertian Nifaq, pembagian dan hukumnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan dijauhkan dari perbuatan serta sifat yang buruk. Sekian Terimakasih.