Inilah Hukum Tidak Menutup Aurat Pada Saat Membaca Al-Quran – Pada kesempatan kali ini Pengetahuanislam.com akan membahas tentang Membaca Al-Qur’an. Yang mana dalam kesempatan kali ini menjelaskan bagaimana pandangan hukum menurut islam bagi seseorang yang tidak menutup aurat pada saat sedang membaca al-Qur’an dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak ulasan berikut ini.
Inilah Hukum Tidak Menutup Aurat Pada Saat Membaca Al-Quran
Hukum Tidak Menutup Aurat Ketika Membaca Al-Quran menjadi topik yang akan kita bahas kali ini. Mengingat bahwa membaca Al-Quran sendiri merupakan salah satu bentuk kewajiban serta juga ibadah yang dianjurkan untuk semua umat muslim. Selain itu juga, aktivitas membaca Al-Quran sendiri merupakan bentuk dan ciri dari pada keimanan dan ketaqwaan seseorang sebagaimana cara mensyukuri nikmat allah. Terlebih lagi Al-Quran sendiri merupakan kitab suci agama islam yang didalamnya bersumber ajaran ajaran mengenai agama islam.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسۡلِمُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (Al-Imran Ayat 102)
Terdapat banyak sekali keutamaan membaca Al-quran salah satunya adalah dapat memberikan kelancaran rizki, kemudahan dalam berdagang serta juga limpahan pahala dan karunia yang pastinya sebagai bentuk penghargaan. Hal-hal yang disebutkan diatas, tertuang jelas dalam Firman Allah SWT berikut ini :
إِنَّ الَّذِينَ يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَنفَقُوا مِمَّا رَزَقْنَاهُمْ سِرّاً وَعَلَانِيَةً يَرْجُونَ تِجَارَةً لَّن تَبُورَ. لِيُوَفِّيَهُمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدَهُم مِّن فَضْلِهِ إِنَّهُ غَفُورٌ شَكُورٌ
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi, agar Allah menyempurnakan kepada mereka pahala mereka dan menambah kepada mereka dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Mensyukuri.” (QS. Al Fathir Ayat 29-30).
Mengenai Hukum Tidak Menutup Aurat Pada Saat Membaca Al-Quran memang tidak terdapat dalil yang menegaskan mengenai hal ini. Namun tentunya sebagaimana ibadah lainnya, untuk membaca Al-Quran kita dituntut untuk berada dalam kondisi yang suci. Namun, tidak terdapat aturan lain yang menegaskan bahwa harus menutup aurat atau juga mengenakan jilbab bagi kaum wanita sebagaimana hukum tidak menutup aurat kaki.
Disebutkan dalam shahih Bukhari dari sahabat Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alahi wasallam bersabda,
أَفْضَلُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya : “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Qur`an dan mengajarkannya.” (Hadits Ibnu Majah Nomor 208)
Disebutkan juga dalam shahih Bukhari dan Muslim, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ حَافِظٌ لَهُ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ وَمَثَلُ الَّذِي يَقْرَأُ وَهُوَ يَتَعَاهَدُهُ وَهُوَ عَلَيْهِ شَدِيدٌ فَلَهُ أَجْرَانِ
Artinya : “Perumpamaan orang membaca Al Qur`an sedangkan ia menghafalnya, maka ia akan bersama para Malaikat mulia. Sedangkan perumpamaan seorang yang membaca Al Qur`an dengan tekum, dan ia mengalami kesulitan atasnya, maka dia akan mendapat dua ganjaran pahala.” (Hadits Bukhari Nomor 4556)
Disebutkan dalam shahihain juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
مَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْأُتْرُنْجَةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا طَيِّبٌ وَمَثَلُ الْمُؤْمِنِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ التَّمْرَةِ لَا رِيحَ لَهَا وَطَعْمُهَا حُلْوٌ وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الرَّيْحَانَةِ رِيحُهَا طَيِّبٌ وَطَعْمُهَا مُرٌّ وَمَثَلُ الْمُنَافِقِ الَّذِي لَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ كَمَثَلِ الْحَنْظَلَةِ رِيحُهَا مُرٌّ وَطَعْمُهَا مُرٌّ
Artinya : “Perumpamaan orang mu`min yang membaca al-Qur`an seperti buah utrujah, baunya harum dan rasanya enak, sedangkan perumpamaan orang mu`min yang tidak membaca al-Qur`an seperti buah kurma, tidak ada baunya namun rasanya manis, dan perumpamaan orang munafik yang membaca al-Qur`an seperti raihanah (sejenis tanaman), harum baunya tapi pahit rasanya dan perumpamaan munafik yang yang tidak membaca al-Qur`an seperti brotowali, baunya busuk dan rasanya pahit.” (Hadits Tirmidzi Nomor 2791)
Hukum Menutup Aurat
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
-
Hadits Muslim Nomor 1337
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ نِعْمَ الشَّفِيعُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya : “Bacalah Al Qur`an, karena ia akan datang memberi syafa’at kepada para pembacanya pada hari kiamat nanti.” (Hadits Muslim Nomor 1337)
Dari hadist diatas, tidak terdapat hal hal yang membahas mengenai kewajiban menutup aurat saat membaca Al-Quran. Namun tentunya, sebagai salah satu aktivitas ibadah maka sudah selayaknya saat membaca Al-Quran menggunakan pakaian yang sopan, serta juga dalam kondisi yang suci sebagaimana hukum menghina lafadz Allah dan hukum mengajak orang masuk islam.
Meskipun tidak terdapat hukum yang menegaskan akan hal ini, namun menutup aurat sendiri terutama bagi kaum wanita merupakan sebuah kewajiban seperti manfaat ucapan alhamdulillah sebagaimana dalam Firman-Nya berikut ini,
-
An-Nur Ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur Ayat 31).
-
Al-Ahzab Ayat 59
Ditegaskan kembali tentang kewajiban menutup aurat dalam Firman Allah berikut ini :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab Ayat 59).
Berdasarkan firman Allah SWT. diatas, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimah. Jika dihubungan dengan hal ini, maka tentu Hukum Tidak Menutup Aurat Pada Saat Membaca Al-Quran tidak berdosa hukumnya. Namun akan lebih afdhol lagi jika membaca Al-Quran dibarengi dengan aurat yang tertutup. Tentu saja hal terebut akan semakin menyempurnakan agama dan ibadah yang dijalani sebagaimana dalam cara menghadapi musibah dalam islam.
Perlu ditegaskan kembali bahwa, tidak terdapat hadist atau dalil mengenai hukum menutup aurat saat membaca Al-Quran. Namun, jika di kaitkan dengan kewajiban menutup aurat bagi kaum muslimah. Maka hal ini menjadi sesuatu yang saling berkaitan dan berhubungan. Dengan demikian tidak mengapa tidak menutup aurat saat membaca Al-Quran namun tetap harus menggunakan pakaian yang sopan. Namun akan lebih dianjurkan untuk menutup aurat saat membaca Al-Quran.
Demikian artikel tentang Inilah Hukum Tidak Menutup Aurat Pada Saat Membaca Al-Quran. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.
Baca Juga