Fiqih : Kewajiban Ganti Rugi, Baik Disengaja Atau Tidak – Dalam permasalahan interaksi dengan seseorang terkadang kita tidak sengaja merusak barang milik orang lain. Misalnya, karena mengantuk saat menyetir, akhirnya tidak sengaja menabrak pedagang yang sedang berjualan di pinggir jalan sehingga barang dagangannya menjadi rusak.
Isi Menu
Fiqih : Kewajiban Ganti Rugi, Baik Disengaja Atau Tidak
و الخطء و الإكراه و النسيان…أسقطه معبودنا الرحمانلكن مع الإتلاف يثبت البدل…و ينتفي التأثيم عنه و الزللKesalahan karena tidak sengaja, dipaksa, atau lupa…Dimaafkan oleh Ar Rahman, Dzat yang kita sembah…Tapi jika menyebabkan rusaknya sesuatu milik orang lain, wajib menggantinya…Namun dia tidak dikenai dosa atas kesalahannya…
Penjelasan kaidah
Dalil Kaidah
إِنَّ اللَّهَ قَدْ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ، وَالنِّسْيَانَ، وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِArtinya “Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku kesalahan karena tidak sengaja, lupa, atau dipaksa” (HR. Ibnu Majah dan lainnya, dinilai shahih oleh Al Albani)
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَاArtinya : “Ya Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami melakukan kesalahan karena lupa atau tidak sengaja” (QS. Al Baqarah : 286)
Ganti Rugi Tidak Pandang Bulu
“Kesimpulannya, orang yang tidak sengaja, atau lupa, atau dipaksa melakukan suatu kesalahan, tidak menanggung dosa atas kesalahannya. Akan tetapi, ia wajib ganti rugi jika kesalahannya berdampak pada terbunuhnya orang lain atau rusaknya barang orang lain. Karena masalah ganti rugi dikaitkan dengan perbuatan dan kerugian yang ditimbulkannya, sama saja karena sengaja atau tidak”.
“Setiap mukallaf (yaitu orang yang baligh dan berakal) wajib ganti rugi jika merusak sesuatu milik orang lain. Begitu juga dengan mereka yang bukan mukallaf, semacam anak-anak atau orang gila. Kaidah ini mencakup kerugian pada jiwa (terbunuh misalnya –pen), harta, atau hak-hak orang lain.“
Contoh penerapan kaidah
- Jam’ul Mahshul fii Syarh Risaalati Ibni Sa’di fil Ushul, ‘Abdullah Al Fauzan (muqarrar Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1431-1433).
- Syarh Manzhumah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di (muqarrar Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta tahun ajaran 1434-1435).
Repost : Catatan Muslimah