Pengertian Fiqih Thoharoh, Materi dan Macam Lengkap

Pengertian Fiqih Thoharoh, Materi dan Macam Lengkap – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Fiqih Thoharoh. Yang meliputi pengertian baik secara maknawi / bahasa maupun istilah fiqih thoharoh, materi dan macam pembagian thoharoh dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak artikel Pengetahuanislam.com mengenai Pengertian Fiqih Thoharoh, Materi dan Macam dibawah ini.

Pengertian Fiqih Thoharoh, Materi dan Macam Lengkap

Dalam hal ini akan membahas mengenai Pengertian Fiqih Thoharoh, Materi dan Macam dengan secara singkat dan lengkap.

Pengertian Fiqih Thoharoh

Pengertian Fiqih Thoharoh, Materi dan Macam Lengkap

Thoharoh merupakan miftah (alat pembuka) pintu untuk memasuki ibadah khususnya sholat. Tanpa thoharoh pintu tersebut tidak akan terbuka. artinya tanpa thoharoh, ibadah sholat, baik yang fardhu maupun yang sunnah, tidak sah.
Karena fungsinya sebagai alat pembuka pintu shalat, maka setiap muslim yang akan melakukan shalat tidak saja harus mengerti thoharoh melainkan juga harus mengetahui dan terampil melaksanakannya sehingga thoharohnya itu sendiri terhitung sah menurut ajaran ibadah syar’iah.
Menurut bahasa Thoharoh artinya “bersih” Sedangkan menurut istilah syara’ thoharoh adalah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci bersih dari hadas dan najis dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum. Selain itu thoharoh dapat juga diartikan mengerjakan pekerjaan yang membolehkan shalat, berupa wudhu, mandi, tayamum dan menghilangkan najis.
Atau thoharoh juga dapat diartikan melaksanakan pekerjaan atau menghilangkan kotoran dan najis dimana tidak sah melaksanakan shalat kecuali dengannya yaitu menghilangkan atau mensucikan diri dari hadas dan najis dengan air.
Dalil yang mewajibkan thoharoh adalah sebagai berikut :
اِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertobat dan dia mencintai orang-orang yang suci bersih. (Q.S Al-Baqarah : 222)

Materi Thoharoh

Ada beberapa hal  yang menjadi disyariatkannya thoharoh, diantaranya:

  1. Guna menyucikan diri dari kotoran berupa hadats dan najis.
  2. Sebagai syarat sahnya shalat dan ibadah seorang hamba.
Nabi Saw bersabda:
Allah tidak menerima shalat seorang diantara kalian jika ia berhadas, sampai ia wudhu”, karena termasuk yang disukari Allah, bahwasanya Allah SWT memuji orang-orang yang bersuci : firman-Nya, yang artinya :“sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan dirinya”.(Al-Baqarah:122)
Thoharoh memiliki hikmah tersendiri, yakni sebagai pemelihara serta pembersih diri dari berbagai kotoran maupun hal-hal yang mengganggu dalam aktifitas ibadah seorang hamba. Seorang hamba yang senantiasa gemar bersuci ia akan memiliki keutamaan-keutamaan yang dianugerahkan oleh Alloh di akhirat nanti. Thoharoh juga membantu seorang hamba untuk mempersiapkan diri sebelum melakukan ibadah-ibadah kepada Alloh.

Macam-macam Thoharoh

Kita bisa membagi thoharoh secara umum menjadi dua macam yaitu:

1. Thoharoh Hakiki

Thoharoh secara hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thoharoh secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya. Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thoharoh secara hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan, pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual. Caranya bermacam-macam tergantuk level kenajisannya.
Bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan, disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang rasa najisnya.

2. Thoharoh Hukmi

Seseorang yang tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang menimpanya. Namun dia wajib berthoharoh ulang dengan cara berwudhu, bila ia ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya dengan bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara thoharoh secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thoharoh secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah.
Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Fiqih Thoharoh, Materi dan Macam Lengkap semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kalian.

Leave a Comment