Tata Cara Niat, Tertib Wudhu, Hingga Air Dua Qullah

Tata Cara Niat, Tertib Wudhu, Hingga Air Dua Qullah – Pada kesempatan ini akan membahas tentang Wudhu. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan tentang pengertian niat, tertib wudhu dan air dua qullah dengan secara singkat dan jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan Pengetahuan Islam berikut ini.

Tata Cara Niat, Tertib Wudhu, Hingga Air Dua Qullah

Kali ini melengkapi bahasan wudhu, kita bahas tentang niat, tertib wudhu, hingga air dua qullah dari matan Safinatun Najah.

Pengertian Niat dan Tertib

النِّيَّةُ: قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِناً بِفِعْلِهِ. وَمَحَلُّهَا: الْقَلْبُ. وَالتَّلَفُّظُ بِهَا: سُنَّةٌ. وَوَقْتُهَا، عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ

وَالتَّرْتِيْبُ: أَنْ لاَ يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ

Fasal: niat adalah menyengaja sesuatu yang dibarengi dengan mengerjakannya dan tempat niat ada di dalam hati. Melafazhkannya adalah sunnah. Waktu niat adalah saat membasuh bagian pertama dari wajah.

Maksud tertib adalah bagian yang pertama tidak didahului bagian yang lain.

Hukum Air

المَاءُ قَلِيْلٌ وَكَثِيْرٌ

فَالْقَلِيْلُ: مَا دُوْنَ الْقُلَّتَيْنِ

وَالْكَثِيْرُ: قُلَّتَانِ فَأكْثَرُ

وَالقَلِيْلُ: يَتَنَجَّسُ بِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ فِيْهِ، وَإِن لَمْ يَتَغَيَّرْ

وَالْمَاءُ الْكَثِيْرُ: لاَ يَتَنَجَّسُ إِلاَّ إذا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، أوْ رِيْحُهُ

Fasal: Air sedikit dan banyak. Air sedikit itu jika kurang dari dua qullah dan air banyak jika lebih dari dua qullah. Air sedikit menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya meskipun tidak berubah. Sementara air banyak tidak menjadi najis dengan jatuhnya benda najis ke dalamnya kecuali jika berubah rasanya, warnanya, atau aromanya.

Catatan Dalil

Pertama

عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ – رضي الله عنه – قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقُولُ: إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ – وَفِي رِوَايَةٍ: بِالنِّيَّةِ – وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى , فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ , وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا , فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ

Artinya : Dari ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niat (an-niyyaat)—dalam riwayat lain dengan lafazh niyat—dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907)

Pelajaran penting

Niat merupakan syarat sah wudhu dan ini jadi pendapat jumhur ulama (Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah), juga madzhab Zhahiriyah.

Niat itu berarti bermaksud dan berkehendak. Letak niat adalah di dalam hati. Niat dalam hati sudah teranggap berdasarkan kesepakatan ulama, cuma mereka berbeda pandangan apakah niat perlu dilafazhkan ataukah tidak.

Jika berbeda antara yang diucap dengan yang diniatkan dalam hati, maka yang jadi patokan adalah niatan di hati.

Jika manusia dalam keadaan uzur untuk beramal, ia akan tetap diganjar. Karena seandainya ia tidak ada udzur atau halangan, tentu ia akan beramal. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا

Artinya : “Jika seorang hamba sakit atau bersafar, maka dicatat baginya amalan seperti ia dalam keadaan mukim dan sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)

Kedua

Apa dalil untuk tartib (berurutan) dalam wudhu?

Dalilnya adalah ayat wudhu (surah Al-Maidah ayat 6). Allah menyebutkannya secara berurutan dan meletakkan mengusap (pada kepala) di antara dua membasuh.

Juga ketika ditunjukkan praktik wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berurutan dan beliau tidak pernah meninggalkan tartib tersebut.

Tartib dalam wudhu adalah dengan memulai dari membasuh wajah, lalu membasuh kedua tangan sampai siku, lalu mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki sampai mata kaki.

Jika seseorang membasuh langsung empat anggota wudhunya satu kali siraman, maka tidaklah sah kecuali yang sah hanya membasuh wajahnya saja karena urutannya yang pertama. Lihat perkataan Imam Asy-Syairazi. (Al-Majmu’, 1:248)

Ketiga

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يُنَجِّسْهُ شَىْءٌ

Artinya : “Jika air telah mencapai dua qullah, maka tidak ada sesuatupun yang menajiskannya.” (HR. Ibnu Majah, no. 424. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Keterangan

Air dua qullah adalah air seukuran 500 rothl ‘Iraqi yang seukuran 90 mitsqol. Jika disetarakan dengan ukuran sho’, dua qullah sama dengan 93,75 sho’. Lihat Tawdhih Al-Ahkam min Bulugh Al-Maram, Syaikh Ali Basam, 1:116, Penerbit Darul Atsar, Cetakan pertama, Tahun 1425 H.

Sedangkan 1 sho’ seukuran 2,5 atau 3 kg. Jika massa jenis air adalah 1 kg/liter dan 1 sho’ kira-kira seukuran 2,5 kg; berarti ukuran dua qullah adalah 93,75 x 2,5 = 234,375 liter. Jadi, ukuran air dua qullah adalah ukuran sekitar 200 liter. Gambaran riilnya adalah air yang terisi penuh pada bak yang berukuran 1 m x 1 m x 0,2 m.

Tata Cara Niat, Tertib Wudhu, Hingga Air Dua Qullah

Pelajaran penting

Dari hadits dua qullah ini, secara mantuq (tekstual), apabila air telah mencapai dua qullah maka ia sulit dipengaruhi oleh najis. Namun, jika air tersebut berubah rasa, bau atau warnanya karena najis, maka dia menjadi najis berdasarkan ijmak (kesepakatan para ulama).

Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad dan pengikut mereka menyatakan bahwa jika air kurang dari dua qullah, air tersebut menjadi najis dengan hanya sekadar kemasukan najis walaupun tidak berubah rasa, warna atau baunya.

Namun ulama lainnya seperti Imam Malik, ulama Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahb dan ulama Najd menyatakan bahwa air tidaklah menjadi najis dengan hanya sekadar kemasukan najis.

Sebagian ulama Syafi’iyah juga ada yang berpendapat dengan pendapat ini. Air tersebut bisa menjadi najis apabila berubah salah satu dari tiga sifat yaitu rasa, warna atau baunya. Karena ada sebuah hadits yang menyebutkan,

إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَىْءٌ

Artinya : “Sesungguhnya air itu suci, tidak ada yang dapat menajiskannya.” (HR. Abu Daud, No. 67; Tirmidzi, no. 66. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, 1:82 menyatakan bahwa hadits ini shahih. As-Suyuthi juga dalam Al-Jami’ Ash-Shaghir, 2089 menshahihkan hadits ini)

Demikian ulasan tentang Tata Cara Niat, Tertib Wudhu, Hingga Air Dua Qullah. Semoga dapat bermanfaat dan menambah ilmu pengetahuan untuk kita semua. Terimakasih.

Leave a Comment