PengetahuanIslam.Com

Ghasab adalah memakai / merampas harta orang lain tanpa ijin pemiliknya. Beda ghasab dan mencuri adalah kalau ghasab mengambil hak milik orang lain dengan terus terang dan memaksa, sedangkan mencuri […]

Akad ariyah adalah transaksi pinjam meminjam antara pihak pemilik barang dengan pihak yang hendak meminjam barang tersebut. Ada syarat khusus tentang barang yang boleh dipinjamkan yaitu (a) barang yang dipinjam […]

Iqrar adalah pengakuan atas sesuatu baik itu berkaitan dengan hak Allah atau hak manusia. Yang terkait dengan hak Allah misalnya mengakui telah berbuat zina. Sedangkan terkait dengan hak manusia misalnya […]

Wakalah adalah pendelegasian wewenang di mana pihak yang mewakili (al wakil) dapat melaksanaan pekerjaan pihak yang mewakilkan (al muwakil) atas namanya. Namun, pendelegasian wewenang itu ada syarat-syarat tertentu yang harus […]

Akad syirkah adalah usaha bersama (joint venture) antara dua orang atau lebih. Di mana salahsatunya akan menjalankan usaha dan keuntungannya akan dibagi dua sesuai kesepakatan bersama. Adapun jualah adalah sayembara […]

Dalam bah riba di kitab Fathul Qorib hanya dibahas tentang riba fadhal atau riba jual beli. Sedangkan riba nasi’ah atau riba hitung piutang tidak dibahas. Hukum Riba jual beli adalah […]

Shuluh artinya damai. Disebut akad suluh karena ini merupakan transaksi damai antara kedua pihak yang berkonflik atau berseteru. Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul QoribJudul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi […]

Gadai dalam Islam dibolehkan dengan syarat dasar tertentu antara lain tidak boleh ada riba dan barang yang digadaikan tetap menjadi hak pemilik asal. Ada sebagian orang yang dicegah untuk berbisnis […]

Akad salam adalah sistem transaksi bisnis di mana pembeli memesan barang yang hendak dibelinya. Transaksi pemesanan barang ini dibolehkan dalam Islam dengan syarat dan ketentuan khusus. Nama kitab: Terjemah Kitab […]

Khiyar adalah salah satu sistem dalam bisnis Islam di mana kedua pihak pelaku bisnis diberi waktu pilihan untuk menggagalkan transaksi atau meneruskannya karena sebab-sebab tertentu. Misalnya, karena adanya cacat. Nama […]