Anggota Sujud Yang Wajib Menempel Pada Lantai serta Dalil

Anggota Sujud Yang Wajib Menempel Pada Lantai serta Dalil – Pada kesempatan ini Pengetahuan Islam akan membahas mengenai Anggota Sujud. Yang mana dalam pembahasan kali ini menjelaskan bagian dari anggota sujud yang wajib menempel pada lantai dan dalilnya dengan secara jelas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak artikel Pengetahuan Islam mengenai Anggota Sujud berikut ini.

Anggota Sujud Yang Wajib Menempel Pada Lantai serta Dalil

Tahukah Anda ada berapa banyak anggota sujud? Yah, diterangkan dalam kitab fiqih bahwa anggota sujud ada tujuh bagian. Dengan mengetahui beberapa ketentuan dari apa saja anggota sujud, sehingga dapat menambah pengetahuan Agama Islam lebih jelas. Sebab itulah wajib bagi kita untuk mengetahuinya.

Anggota Sujud

Anggota Sujud Yang Wajib Menempel Pada Lantai serta Dalil

Jumlah anggota sujud terdapat tujuh bagian, dinataranya yaitu:

Pertam, Dahi termasuk hidung.

Kedua dan ketiga yaitu Kedua Telapak Tangan.

Keempat dan kelima yaitu Kedua Lutut.

Keenam dan ketujuh yaitu Ujung kedua telapak kaki yakni ujung jari kaki.

Adapun dari beberapa keterangan yang menerangakan tentang permasalah tersebut ada banyak sekali, diantaranya kami dari sebagian kitab berikut ini:

Sunnan Abu Daud Tentang Sujud

Sebagaimana diterangkan dalam hadis riwayat Abu Daud dari al-Bara’ bin Azib, yaitu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَجَدْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ وَارْفَعْ مِرْفَقَيْكَ

Artinya : “Sesungguhnya Nabi saw bersabda: “tatkala Kamu sujud maka letakkanlah kedua tanganmu dan angkatlah kedua sikumu”.

Sedangkan anggota sujud yang diwajibkan untuk menempel pada tanah terdapat tujuh bagian antara lain dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, kedua ujung jari kaki. Hal demikian berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, beliau berkata:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Artinya : “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu atas tujuh anggota badan; dahi dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki”.

Penjelasan Dalam Kasyifatus Saja

Kami juga menukil dari keterangan kitab Kasyifatus Saja’ karya Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani pada hal 62, antara lain:

لِمَا رُوِيَ عَنْ إِبْنِ عَبَاسٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ مِنَ الجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَاَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَاَنْ لَا أَكُفَّ الثِيَابَ وَالشَّعْرَ، رواه الشيخان

Artinya: Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abas, bahwasanya beliau berkata; Nabi Shollallahu ‘alaihi wassallam bersabda; “Aku diperintahkan agar bersujud atas tujuh anggota; iaitu: dahi, dua tangan, unjung kedua telapak kaki, dan agar aku tidak menahan pakaian dan rambut”. (HR. Al-Bukhori dan Muslim).

Pada penjelasan kitab tersebut menerangkan yaitu:

أَنْ تَكُوْنَ جُبْهَةٌ مَكْشَوْفَةً اِلَّا لِعُذْرٍ كَوُجُوْدِ شَعْرٍ نَابِتٍ فِيْهَا وَ عِصَابَةٍ لِوَجْعٍ حَيْثُ شَقَّ نَزْعُهَا مَشَقَةً شَدِيْدَةً

Artinya: “Agar dahinya itu terbuka, (yakni tidak ada yang menghalanginya, baik rambut, peci, sorban atau lainnya) kecuali karena ada udzur, seperti adanya rambut yang tumbuh di dahi atau karena ada rasa sakit sekirany memang tersa sanga berat untuk melepasnya.”

Penjelasan Dalam Kifayatul Akhyar

Kami juga menukil dari keterangan kitab Kifayatul Akhyar karya Imam Taqiyudin Abubakar bin Muhammad Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’I halaman 136, beliau memberikan penjelasan tentang masalah anggota sujud, yakni:

فَلَوْ سَجَدَ عَلَى جَبِيْنِهِ أَوْ أَنْفِهِ لَمْ يَكْفِ أَوْ عِمَامَتِهِ لَمْ يَكْفِ أَوْ سَجَدَ عَلَى كَفَيْهِ أَوْ عَلَى طَرْفِ كَمِّهِ لَمْ يَكْفِ فِي كُلِّ ذَلِكَ إِنْ تَحَرَّكَ بحركته

Artinya:

“Ketika seseorang sujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang bagian dari pakaian) maupun lengan baju yang sedang ia pakai juga tidak sah dan karena kesemuanya itu berubah sebab berubahnya badan (maksudnya kesemuanya itu karena menempel pada badan).

Dari keterangan tersebut bahwa apa pun yang sedang dipakai pada seseorang saat melakukan shalat contohnya sorban, mukena, peci atau lain sebagainya yang dapat menghalangi menempelnya dahi pada sajadah maka tidak sah.

Sedengakan serban dan sajadah yang memang digunakan sebagai alas sujud maka tidak masalah. Sebab tidak tergolong pada apa yang dipakai atau tidak mengikuti dalam gerakan shalat.

Sahabat, sesungguhnya masih banyak keterangan mengenai sujud yang tidak kami tuliskan pada artikel ini. Namun setidaknya dalam penjelasan tersebut dapat menjadikan referensi Anda.

Kesimpulan

Dari keterangan diatas sudah cukup jelas, bahwa yang sebaiknya dalam bersujud antara lain:

  • Kesemua tujuh anggota sujud tersebut wajib menempel semua pada sajadah atau tempat sujud selama masih dapat diusahakan.
  • Tidak sah sujud bila ketujuh anggota sujud tidak menempel pada sajadah atau tempat sujud selama tidak adanya sebab.
  • Jika memperhatikan keterangan dalam Kifayatul akhyar, hidung itu masuk pada hitungan dahi yang wajib menempel ke sajadah, tapi ada pendapat lain bahwa menempelkan hidung itu adalah tambahan.
  • Solat tidak sah pake masker bila tidak dalam keadaan darurat.
  • Selama masih bisa menghindari, hindarilah shalat memakai masker.
  • Dalam keadaan yang sangat darurat, maka boleh shalat memakai masker bahkan bisa jadi wajib demi mengutamakan keselamatan.
  • Dalam keadaan tidak mampu karena terhalang ilat yang benarkan syara’, lalu shalat tanpa sujud, sujudnya hanya dalam bentuk isyarat saja maka itu pun hukumnya tetap sah.

Demikian penjelasan mengenai Anggota Sujud Yang Wajib Menempel Pada Lantai serta Dalil, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda sekalian.