Pengertian Mualaf, Perlakuan Islam Dan Keutamaan

Pengertian Mualaf, Perlakuan Islam Dan Keutamaan – Pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan tentang Mualaf. Yang meliputi pengertian mualaf, perlakuan islam terhadap mualaf dan manfaat dan keutamaan menjadi seorang mualaf dengan pembahasan lengkap dan mudah dipahami. Untuk lebih detailnya silakan simak artikel Pengetahuanislam.com mengenai Pengertian Mualaf, Perlakuan Islam Dan Keutamaan dibawah ini.

Pengertian Mualaf, Perlakuan Islam Dan Keutamaan

Dalam hal ini akan membahas mengenai Pengertian Mualaf, Perlakuan Islam Dan Keutamaan dengan secara singkat dan jelas.

Pengertian Mualaf

Pengertian Mualaf, Perlakuan Islam Dan Keutamaan

Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Sebagaimana Allah Berfirman :

قُللِلَّذِ ينَكَفَرُو اْإِنيَنتَهُواْ يُغَفَرْلَهُم مَّا قَدْ سَلَفَوَ إِنْ يَعُودُواْ فَقَدْ مَضَتْسُنَّةُ الأَوَّلِينِ
Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: `Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang terdahulu.” (QS. Al- Anfaal ayat 38)

Ayat Al- Qur’an di atas menunjukkan pada kita tentang keutamaan menjadi seorang mualaf.

Apa itu mualaf ? Berikut ini penjelasannya;

Kata “mualaf” berasal dari bahasa arab yang artinya tunduk, pasrah, dan menyerah. Sedangkan untuk definisinya sendiri, mualaf memiliki beberapa pengertian, seperti :

  • Mualaf bisa diartikan sebagai seseorang (non muslim) yang baru saja masuk islam.
  • Menurut syariah, mualaf diartikan sebagai seseorang yang hatinya telah dicondongkan pada Islam. Atau bisa diartikan bahwa mualaf merupakan seseorang yang hatinya telah diikat untuk mengokohkan mereka pada islam.
  • Menurut para ulama dari madzab Maliki, mualaf didefinisikan sebagai orang kafir yang di ikat hatinya agar supaya masuk islam.

Bagi sebagian kalangan, memutuskan untuk menjadi seorang mualaf tentu merupakan sesuatu yang tidak mudah. Kebanyakan dari mereka mengalami pergulatan batin yang cukup panjang dan luar biasa. Selain itu, mereka juga harus mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang.

Baik ketika ia berusaha menundukkan hatinya untuk dapat menerima serta meyakini keyakinan dan ajaran agama yang baru. Serta konsekuensi-konsekuensi lain atas pilihan tersebut, seperti kehilangan pekerjaan, dikucilkan oleh keluarga atau teman-teman, dan lain sebagainya. Ada beberapa alasan mengapa seseorang memutuskan untuk menjadi seorang mualaf, diantaranya :

Karena Cinta

Menjadi seorang mualaf adalah salah satu hal yang terbaik dalam kehidupan seseorang, karena hal tersebut bisa menandakan bahwa orang tersebut telah mendapatkan hidayah dari Allah SWT. Banyak kisah kehidupan yang menunjukkan pada kita bagaimana seseorang memutuskan untuk menjadi seorang mualaf, salah satunya adalah karena cinta atau pernikahan.

Seseorang yang memutuskan menjadi mualaf meskipun hal tersebut dikarenakan cinta atau pernikahan, maka hal tersebut tidaklah menjadi suatu masalah dan hal itu tidak akan mengurangi makna kebaikan yang terkandung di dalamnya. Dan orang yang menyebabkan keislaman pasangannya tadi serta mendidik dan membimbing pasangannya tersebut sehingga keimanannya semakin mantap, maka nantinya juga orang tersebut juga akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.

Sebagaimana Sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam berikut :

من دل على خير فله مثل أجر فاعله
Artinya Barangsiapa yang menunjukkan pada kebaikan, maka ia akan mendalpat pahala seperti pelaku kebaikan itu.”(HR. Muslim)

Memang beberapa orang menganut islam dari hubungan pernikahan, karena umat islam di wajibkan menikah dengan sesama mukmin atau agama yang sama. Disinilah peran islam dalam cara memilih calon pendamping hidup sesuai syariat agama yang di anjurkan. Terlebih bagi wanita yang harus memilih calon imamnya dengan kriteria agama yang utama.

Karena Belajar

Selain karena pernikahan, ada alasan lain seseorang menjadi mualaf adalah karena kebiasaan yang dimiliki orang tersebut untuk mempelajari tentang ajaran agama islam, di mana pada akhirnya mereka merasa mendapatkan hidayah dari Allah SWT dan kemudian memutuskan untuk masuk islam.

Karena Mendapatkan Hidayah Secara Langsung Dari Allah SWT.

Selanjutnya orang menjadi mualaf ialah karena hidayah yang diterima seseorang secara langsung dari Allah SWT, misalnya saja melalui mimpi atau mengalami suatu kejadian yang pada akhirnya menuntun orang tersebut untuk menjadi mualaf. Hidayah Allah kepada manusia datang karena manusia itu sendiri ingin merubah dirinya menjadi manusia yang lebih baik, dan Allah akan memilih hamba yang benar-benar ingin bertaubat dan atas kehendak-Nya.

Mualaf merupakan suatu bagian dari proses penyebaran agama islam, di mana secara alamiah islam memang perlu untuk disebar luaskan. Hal tersebut sudah berlangsung sejak zaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Jalan yang dipilih untuk menyebarkan ajaran agama islam pada waktu itu dilakukan dengan berdakwah dan jihad. Jalan dakwah mulai ditempuh dengan cara mengirimkan surat kepada para pemimpin negara-negara lain yang di dalam surat tersebut berisikan tawaran dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam bagi mereka yang mau menerima islam dan tunduk kepada kepemimpinan negara islam kala itu.

Sedangkan jalan jihad ditempuh dengan melakukan peperangan terhadap negara-negara yang menolak tawaran dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam meskipun mereka telah diberikan tenggang waktu. Akan tetapi peperangan tersebut hanya dilakukan di medan peperangan tanpa adanya unsur perusakan sarana-sarana umum. Dan dalam perang tersebut dilarang untuk membunuh warga sipil yang tidak ikut berperang seperti para wanita dan juga anak-anak.

Selain itu, dalam perang tersebut juga dilarang untuk merusak lingkungan maupun tanaman yang tumbuh di sekitar tempat berperang. Dengan kedua metode itulah akhirnya islam mulai dikenal oleh masyarakat di seluruh dunia, dan sebagian dari mereka pun akhirnya memutuskan untuk memeluk agama islam.

Perlakuan Islam Terhadap Mualaf

Setiap insan yang baru saja memeluk agama islam bisa disebut sebagai mualaf, dan islam memiliki perlakuan khusus atau perlakuan yang berbeda bagi mereka, seperti :

1. Melindungi Mualaf

Menjadi seorang Mualaf merupakan suatu hal yang tidak mudah, selain konflik batin yang luar biasa, kemungkinan besar mereka juga akan menghadapi konsekuensi yang lainnya, misalnya saja dikucilkan dan ditinggalkan oleh keluarga maupun teman-temang yang tidak menerima keputusan tersebut.

Bahkan hilangnya mata pencaharian, harta dan juga nyawa juga termasuk dalam konsekuensi tersebut. Sebagai contoh adalah terbunuhnya keluarga Amar Bin Yassir oleh kaum Quraisy, di mana ketika keluarga tersebut tetap mempertahankan serta memegang teguh keimanan mereka kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, maka kaum Quraisy menyiksa mereka hingga akhirnya keluarga tersebut meninggal.

Itulah sebabnya mengapa Islam menganjurkan dan mewajibkan bagi setiap umat muslim untuk memberikan perlindungan kepada mualaf, sebab jika keislaman yang mereka lakukan justru membuat kehidupan mereka semakin menderita, maka hal tersebut dapat menimbulkan kesan yang tidak baik bagi islam.

2. Memberikan Zakat

Selain perlindungan, Islam juga memberikan bantuan ekonomi bagi para mualaf yang membutuhkan, dengan tujuan untuk menumbuhkan kemandirian bagi para mualaf, terutama dalam bidang ekonomi. Sebagai rukun islam yang ke empat ini menjadi wajib karena setiap hamba, terlebih yang berpenghasilan untuk mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan yang di dapat. Salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan memasukkan mualah ke dalam golongan mustahiq, yakni golongan orang-orang penerima zakat dalam islam.

Pemberian hak tersebut bukanlah semata-mata sebagai imbalan karena mereka telah memeluk agama islam, akan tetapi untuk melindungi kaum tersebut dari kufur nikmat dari Allah SWT, sehingga mereka dapat melangsungkan kehidupannya secara wajar. Selain itu, memasukkan mualah ke dalam golongan mustahiq akan lebih meneguhkan jiwa mereka dengan agama barunya tersebut.

Lalu bagaimanakah jika mualaf tersebut termasuk orang kaya atau mampu dalam segi ekonomi? Ketentuan memasukkan mualaf sebagai salah satu golongan yang berhak mendapatkan zakat telah secara mutlak disebutkan di dalam Al-Qur’an. Jadi sekaya apapun mualaf tersebut, ia akan tetap dimasukkan dalam golongan mustahiq. Dan di atas telah dijelaskan bahwa pemberian zakat tersebut bukan semata-mata karena maksud ekonomi, tetapi juga untuk lebih meneguhkan jiwanya terhadap agama islam.

3. Membantu meningkatkan pengetahuan mualaf terhadap ajaran islam

Sekarang ini telah banyak lembaga maupun yayasan yang bertugas untuk mengurusi masalah mualaf. Lembaga atau yayasan terebut tidak hanya mendata para mualaf baru, tetapi juga memberikan berbagai macam bentuk pelatihan terkait dengan baca tulis Al-Qur’an, kajian Al-Qur’an dan hadist, dan berbagai bentuk kegiatan lainnya guna meningkatkan pengetahuan mualaf tentang ajaran agam islam, sehingga diharapkan hal tersebut akan semakin memperteguh imannya kepada Allah SWT.
Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf

Menurut syariah, masuk islam atau menjadi seorang muslim itu adalah sangat mudah, yaitu hanya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat saja, yaitu kesaksian bahwasannya Tidak ada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi wassala adalah utusan Allah. Adapun lafadz dari dua kalimat syahadat tersebut adalah :

أشهدُ أنْ لا إلهَ إلا اللهُ وأشهدُ أنَّ محمدًا رسولُ اللهِ
“Asyhadu Al La Ilaha Illa Allah Wa Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah.”
Artinya Aku bersaksi tidak ada tuhan yang patut disembah kecuali Allah. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad itu Utusan Allah.

Pada dasarnya, pengucapan kalimat dua syahadat tersebut bisa dilakukan sendiri, tetapi akan jauh lebih baik jika hal tersebut dilakukan di hadapan orang lain yang bertindak sebagai saksi. Mengapa demikian? Karena hal ini akan bertujuan agak orang lain bisa mengetahui identitas keislamannya, dan hal itu nantinya akan berkaitan dengan hak-hak orang yang telah menjadi mualaf, seperti hak atas warisan, hak untuk menikah, pemakaman, dan lain sebagainya.

Selain itu, para ulama juga menyarankan agar calon mualaf tersebut meminta bantuan kepada ustadz, ulama, maupun pada seorang kiai untuk memandunya dalam proses menjadi mualaf. Sebaiknya para calon mualaf memilih kiai atau ulama yang tidak berasal dari golongan wahabi, karena ditakutkan justru para ulama tersebut akan mengantarkan mereka ke jalan yang sesat.

Membaca dua kalimat syahadat juga tidak harus dilakukan di tempat khusus seperti Masjid. Akan tetapi dapat dilakukan di manapun, misalnya di kantor, sekolah, maupun di tempat-tempat umum lainnya. Setelah mengucapkannya, maka itu berarti orang tersebut telah sah menjadi seorang muslim, dan ia diwajibkan untuk mengikuti segala yang diperintahkan oleh Allah SWT dalam rukun islam seperti menjalankan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji, membayar zakat, dan lain sebagainya serta menjauhi segala larangan-Nya.

Manfaat dan Keutamaan Menjadi Seorang Mualaf

Adalah sangat beruntung bagi mereka yang telah memeluk agama islam, karena islam merupakan agama Allah SWT. Mengapa dikatakan beruntung? Sebab ketika orang tersebut mengucapkan dua kalimat syahadat, maka sejak saat itu ia adalah seorang muslim dan sejak saat itu pula segala amal perbuatannya akan mulai dihitung dan akan mendapatkan ganjaran dari Allah SWT. Adapun keutamaan menjadi seorang Mualaf diantaranya adalah :

Allah SWT. Akan Mengampuni Dosa-Dosanya Yang Telah Lalu

Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al- Qur’an Surat Al- Anfaal ayat 38 berikut :

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ وَإِنْ يَعُودُوا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ الْأَوَّلِين
Artinya: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (ketetapan Allah) terhadap orang-orang dahulu.”

Dari Amr Bin Ash, Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :

أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ وَأَنَّ الْهِجْرَةَ تَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلِهَا وَأَنَّ الْحَجَّ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَهُ
Artinya: “Tidakkah engkau tahu bahwa Islam menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya, dan bahwa hijroh menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya bahwa haji menggugurkan (dosa-dosa) sebelumnya.” (HR. Muslim)

Allah SWT. akan mencatat segala amal kebaikannya dan akan memberikan ganjaran atas amal yang ia buat tersebut berkali-kali lipat. Sedangkan untuk kejahatan yang telah ia lakukan, maka Allah SWT .akan memberikan balasan sesuai dengan perbuatannya kecuali Allah SWT. telah mengampuninya.

Hal tersebut sebagaimana sabda Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam berikut ini :

إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلَامُهُ كَتَبَ اللَّهُ لَهُ كُلَّ حَسَنَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا وَمُحِيَتْ عَنْهُ كُلُّ سَيِّئَةٍ كَانَ أَزْلَفَهَا ثُمَّ كَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرَةِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلَّا أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا
Artinya: “Jika seorang hamba masuk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Kemudian setelah itu ada qishash (balasan yang adil), yaitu satu kebaikan dibalas sepuluh kali lipat sampai 700 kali lipat. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya.” (HR. Nasai)
إِذَا أَسْلَمَ الْعَبْدُ فَحَسُنَ إِسْلَامُهُ يُكَفِّرُ اللَّهُ عَنْهُ كُلَّ سَيِّئَةٍ كَانَ زَلَفَهَا
وَكَانَ بَعْدَ ذَلِكَ الْقِصَاصُ الْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ
ضِعْفٍ وَالسَّيِّئَةُ بِمِثْلِهَا إِلَّا أَنْ يَتَجَاوَزَ اللَّهُ عَنْهَا
Artinya: “Apabila seseorang masuk Islam kemudian Islamnya menjadi baik, niscaya Allah akan menghapus segala kejahatan yang telah dilakukan. Setelah itu, ia akan diberi balasan yaitu setiap kebaikannya akan dibalas Allah sepuluh sampai tujuh ratus kali. Sedangkan kejahatannya dibalas (hanya) setimpal kejahatannya itu, kecuali jika Allah memaafkannya.” (HR. Bukhari)

Allah SWT. akan memberikan Rizki yang cukup bagi mereka yang masuk islam, dan Allah SWT. akan menjadikannya hamba Allah yang qana’ah.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam yang artinya

Sungguh telah beruntung orang yang masuk Islam dan dia diberi rezeki yang cukup, dan Allah menjadikannya qana’ah (ridha; menerima) dengan apa yang Dia berikan kepadanya.” (HR. Muslim, Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah)

Setelah seseorang menjadi mualaf, hal apakah yang seharusnya diajarkan kepada mereka? Jika dilihat dari sirah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam, beliau lebih mengutamakan masalah pemahaman aqidah dibandingkan pelaksanaan ibadah ritual. Beliau mengenalkan rukun Iman terlebih dahulu daripada rukun islam. Seorang Mualaf hendaknya belajar untuk mendalami ajaran agam islam serta menjalankan segala kewajiban seorang muslim seperti sholat, berpuasa, membayar zakat, naik haji jika mampu, serta kewajiban yang lainnya.

Apakah setelah masuk islam, seorang mualaf harus mengganti namanya? Jawabnya adalah tidak. Nama merupakan pemberian dari orang tua, dan selama nama yang diberikan tersebut memiliki makna yang baik (bukan nama baptis maupun nama yang mengandung makna kesyirikan), maka nama tersebut tidak perlu diganti.

Fenomena yang berkembang selama ini tentang penggantian nama oleh beberapa mualaf kemungkinan besar dilakukan untuk menunjukkan jati diri mereka yang baru (sebagai seorang muslim) atas hidayah dan ghirah keislaman yang mereka miliki. Tidak ada hukum yang mewajibkan seorang mualaf untuk mengganti namanya dan Rosulullah Sholallahu Alaihi Wassalam pun tidak memerintahkan hal itu. Beliau Shalallahu Alaihi Wassalam hanya memerintahkan agar memberikan nama yang baik serta memanggil saudara muslim dengan gelar atau sebutan yang disukainya.

Sungguh beruntung orang-orang yang telah menerima hidayah dari Allah SWT., lalu mereka memutuskan untuk menjadi seorang muslim. Mengapa dikatakan beruntung? Karena selama mereka masih berada dalam kekafiran, maka apapun yang ia kerjakan selama di dunia tidak akan mendapatkan balasan kebaikan dari Allah SWT., dikarenakan orang-orang kafir telah mengingkari keimanannya kepada Allah SWT., di mana keimanan kepada Allah SWT. merupakan perkara yang mendasar dalam kehidupan seseorang. Dan itu akan menjadikan mereka termasuk ke dalam golongan orang-orang yang merugi.

Allah SWT telah berfirman :

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Artinya “Barangsiapa yang kafir terhadap keimanan, maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah ayat 5)

Allah SWT juga berfirman :

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالْأَخْسَرِينَ أَعْمَالًا الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا أُولَئِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآَيَاتِ
رَبِّهِمْ وَلِقَائِهِ فَحَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فَلَا نُقِيمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنً
Artinya:
“Katakanlah, “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. Mereka itu orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Tuhan mereka dan (kufur terhadap) perjumpaan dengan Dia. Maka hapuslah amalan-amalan mereka, dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari kiamat.” (QS. Al-Kahfi ayat 105)

Dan orang-orang kafir tersebut pada hari kiamat kelak akan menyesali segala perbuatannya. Sebagaimana Firman Allah SWT :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ
مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebus diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih.” (QS. Al-Maidah ayat 36)
وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ
Artinya: Dan (alangkah ngerinya), jika sekiranya kamu melihat ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata), “Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan amal saleh, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang yakin. (QS. As-Sajadah ayat 12)

Demikianlah telah dijelaskan tentang Pengertian Mualaf, Perlakuan Islam Dan Keutamaan semoga dapat bemanfaat sehingga menambah wawasan dan pengetahuan kalian.

Leave a Comment