Nikah atau perkawinan dalam Islam adalah suatu akad (transaksi) antara pria dan wanita untuk menjalin hubungan sebagai suami istri dengan syarat dan rukun tertentu.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qarib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Daftar Isi
Kitab Nikah
- Pengertian Nikah
- Hukum Nikah
- Menikah Dengan Budak Wanita
- Memandang Lawan Jenis
– Syarat Nikah
– Wanita Mahram yang Haram Dinikah
– Hukum Khuluk
– Hukum Talak
– Talak Tanjiz dan Talak Ta’liq
– Hukum Rujuk
– Pasal Hukum Ila’
– Pasal Hukum Zhihar
– Pasal Hukum Qadzaf dan Li’an
– Pasal Hukum Iddah
– Pasal Jenis Wanita Iddah dan Hukumnya
– Istibrak (Iddah bagi Budak)
– Hukum Radha (Kerabat Sesusuan)
– Pasal Hukum Menafkahi Kerabat
– Pasal Hukum Hadonah (Pengasuhan Anak)

- Pengertian Nikah
Dalam sebagian redaksi dengan menggunakan bahasa, “hukum dan permasalahan yang terkait dengan nikah.”
Kalimat ini tidak tercantum di dalam sebagian redaksi matan.
Nikah secara bahasa diungkapkan untuk makna mengumpulkan, wathi’ dan akad.
Dan secara syariah nikah adalah akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat.
- Hukum Nikah
Nikah disunnahkan bagi orang yang membutuhkannya sebab keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan wathi’ dan ia memiliki biaya seperti mas kawin dan nafkah.
Jika ia tidak memiliki biaya, maka tidak disunnahkan baginya untuk menikah.
Nikah Empat Wanita Bagi Laki-Laki Merdeka dan Dua Wanita Bagi Budak
Bagi laki-laki merdeka hanya diperkenankan untuk mengumpulkan (dalam pernikahan) empat wanita merdeka saja.
Kecuali jika haknya hanya satu saja seperti nikahnya lelaki idiot dan sesamanya, yaitu pernikahan yang tergantung pada kebutuhan saja.
Bagi seorang budak walaupun budak mudabbar, muba’adl, mukatab, atau budak yang digantungkan kemerdekaannya dengan sebuah sifat, diperkenankan hanya mengumpulkan dua istri saja.
- Menikah Dengan Budak Wanita
Laki-laki merdeka tidak diperkenankan menikahi budak wanita orang lain keculai dengan dua syarat, yaitu tidak memiliki mas kawin untuk menikahi wanita merdeka, tidak menemukan wanita merdeka atau tidak ada wanita merdeka yang berkenan menikah dengannya, dan ada kekhawatiran melakukan zina selama tidak menemukan wanita merdeka.
Mushannif meninggalkan dua syarat yang lain,
Yang pertama, dia tidak memiliki istri wanita merdeka, baik muslim atau ahli kitab yang masih bisa untuk dinikmati.
Yang kedua, budak wanita yang akan dinikahi oleh lelaki merdeka tersebut beragama islam. Sehingga bagi lelaki muslim tidak halal menikahi budak wanita ahli kitab.
Ketika lelaki merdeka menikahi budak wanita dengan syarat-syarat tersebut, kemudian ia kaya dan menikah dengan wanita merdeka, maka nikahnya dengan budak wanita tersebut tidak rusak.
- Memandang Lawan Jenis
Pandangan seorang lelaki pada wanita terbagi menjadi tujuh macam:
Yang pertama, pandangan seorang laki-laki, walaupun sudah tua rentah dan tidak mampu lagi berhubungan intim, kepada wanita lain (bukan mahram dan bukan istri) tanpa ada hajat untuk memandangnya, maka hukumnya tidak diperkenankan (Haram).
Jika pandangannya karena ada hajat seperti bersaksi atas wanita tersebut, maka hukumnya diperkenankan.
Yang kedua, pandangan seorang laki-laki pada istri dan budak perempuannya.
Maka baginya diperkenankan melihat pada masing-masing dari keduanya selain bagian kemaluan keduanya.
Sedangkan bagian kemaluan, maka hukum melihatnya adalah haram. Dan ini pendapat yang lemah.
Menurut pendapat al ashah adalah diperkenankan melihat bagian kemaluan akan tetapi disertai hukum makruh.
Yang ketiga, pandangan seorang laki-laki pada wanita-wanita mahramnya, baik sebab nasab, radla’ ataupun pernikahan, atau pada budak wanitanya yang telah dinikahkan dengan orang lain.
Maka diperkenankan baginya memandang anggota badan selain anggota di antara pusar dan lutut.
Sedangkan anggota di antara keduanya, maka hukumnya haram dipandang.
Yang ke empat adalah memandang pada wanita lain karena ingin dinikah.
Ketika seseorang ingin menikahi seorang wanita, maka diperkenankan baginya melihat wajah dan kedua telapak tangan luar dalam wanita tersebut, walaupun calon istri tersebut tidak memberi izin melakukannya.
Menurut tarjihnya imam an Nawawi, ketika seorang lelaki hendak melamar budak wanita, maka ia diperkenankan melihat dari wanita budak tersebut bagian badan yang diperkenankan untuk dilihat dari wanita merdeka.
Yang kelima adalah melihat karena untuk mengobati.
Maka bagi seorang dokter laki-laki diperkenankan melihat dari pasien wanita lain bagian-bagian yang butuh ia obati hingga bagian farji sekalipun.
Hal itu ia lakukan di hadapan mahram, suami, atau majikan pasien wanita tersebut. Dan di sana memang tidak ada dokter wanita yang bisa mengobati pasien wanita tersebut.
Yang ke enam adalah memandang karena tujuan bersaksi atas seorang wanita.
Maka seorang saksi diperkenankan memandang farji wanita lain ketika ia bersaksi atas perbutan zina atau melahirkan yang dialami oleh wanita tersebut.
Sehingga, jika ia sengaja melihat dengan tujuan selain bersaksi, maka ia dihukumi fasiq dan persaksiannya ditolak.
Atau memandang karena untuk melakukan transaksi jual beli atau yang lain dengan seorang wanita.
Maka baginya diperkenankan memandang pada wanita tersebut.
Ungkapan mushannif, “tertentu hanya memandang bagian wajahnya saja”, kembali pada permasalahan persaksian dan transaksi.
Yang ke tujuh adalah memandang budak wanita ketika hendak membelinya.
Maka baginya diperkenankan memandang bagian-bagian badan yang butuh untuk dipandang/ dibolak balik.
Sehingga ia diperkenankan memandang bagian-bagian tubuh dan rambutnya, tidak bagian auratnya.