Baju sutera dan cincin emas haram dikenakan oleh laki-laki muslim baik sebagai baju atau alas kecuali dalam keadaan darurat. Dan halal bagi perempuan mengenakan kain sutera dan cincin emas.
Shalat khauf adalah shalat wajib yang dilakukan dalam keadaan perang yang mana ada tiga jenis yaitu lawan di arah kiblat, lawan selain arah kiblat, dan saat perang berkecamuk.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Daftar Isi
Bab Shalat Perang
- Cara Sholat Khauf (Saat Perang)
- Tiga Macam Sholat Khauf
- Sholat Dzatirriqa’
- Sholat al ‘Asfan
- Sholat Syiddah Al Khauf
Bab Pakaian
- Baju Sutera dan Cincin Emas
Kembali ke: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Pasal menjelaskan tata cara sholat khauf
Mushannif menyendirikan penjelasan sholat ini tidak beserta dengan sholat-sholat yang lain, karena sesungguhnya ada hal-hal yang ditolelir di dalam pelaksanaan sholat fardlu saat khauf yang tidak ditolelir saat tidak khauf
- Macam-Macam Sholat Khauf
Sholat khauf ada beberapa macam yang cukup banyak hingga mencapai enam macam sebagaimana yang terdapat di dalam kitab Shahih Muslim.
Dari semuanya, mushannif hanya menjelaskan tiga macam saja.
- Sholat Dzatirriqa’
Salah satunya adalah posisi musuh berada di selain arah kiblat, dan jumlah mereka terhitung sedikit sedangkan jumlah orang muslim relatif banyak, sekira setiap kelompok dari pihak muslim bisa sebanding dengan musuh.
Maka seorang imam membagi pasukan muslim menjadi dua kelompok, satu kelompok berada di arah musuh untuk memantau mereka, dan satu kelompok berdiri di belakang imam.
Maka imam melaksanakan sholat satu rakaat bersama kelompok yang berada di belakangnya. Kemudian setelah selesai rakaat pertama, kelompok tersebut menyempurnakan sisa sholatnya sendiri, dan setelah selesai langsung berangkat keposisi arah musuh untuk memantaunya.
Kemudian kelompok yang satunya datang, yaitu kelompok yang memantau musuh saat pelaksanaan rakaat pertama.
Kemudian imam melaksanakan satu rakaat bersama dengan kelompok tersebut. Ketika imam sedang melaksanakan duduk tasyahud, maka kelompok tersebut memisahkan diri dan menyempurnakan sholatnya sendiri, kemudian imam menanti mereka dan melakukan salam bersama mereka.
Ini adalah bentuk sholat yang dilaksanakan Rosulullah Saw di daerah Dzatirriqa’. Disebut dengan nama ini, karena sesungguhnya para sahabat menambal bendera mereka di sana. Namun ada yang mengatakan alasan yang lain.
- Sholat al ‘Asfan
Bentuk sholat khauf kedua adalah posisi musuh berada di arah kiblat, di tempat yang bisa terlihat oleh pandangan orang muslim. Jumlah pasukan muslim cukup banyak yang mungkin untuk dibagi.
Maka imam membagi mereka menjadi dua shof misalnya. Imam melakukan takbiratul ihram bersama mereka semuanya.
Ketika imam sujud di rakaat pertama, maka salah satuh shof melakukan sujud dua kali bersamanya, sedangkan shof yang lain tetap berdiri mengawasi musuh.
Ketika imam mengangkat kepala, maka shof yang lain ini melakukan sujud dan menyusul imam.
Imam melakukan tasyahud dan salam bersama kedua shof tersebut.
Dan ini adalah sholat ang dilakukan oleh Rosulullah Saw di daerah ‘Asfan, yaitu suatu desa yang berada di jalur jama’ah haji yang datang dari dari Mesir, dan berjarak dua marhalah dari Makkah.
Daerah tersebut diberi nama demikian karena di sana terlalu sering terjadi banjir yang besar.
- Sholat Syiddah Al Khauf
Bentuk sholat khauf ke tiga adalah saat berada dalam keadaan sangat genting dan berkecamuknya peperangan.
“iltihamul harbi” adalah bentuk kiasan dari sangat bercampurnya antara kaum sekira badan sebagian dari mereka bertemu dengan badan sebagian yang lain, sehingga mereka tidak bisa menghindar dari peperangan dan tidak mampu untuk turun dari kendaraan jika naik kendaraan dan tidak mampu berpaling jika mereka berjalan kaki.
Sehingga masing-masing pasukan melakukan sholat semampunya, berjalan atau naik kendaraan, menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kiblat.
Mereka dimaafkan di dalam melakukan gerakan-gerakan yang cukup banyak saat sholat seperti beberapa pukulan secara terus menerus.
- Baju Sutera dan Cincin Emas
Bagi kaum laki-laki haram mengenakan pakaian sutra dan mengenakan cincin emas saat keadaan normal.
Begitu juga haram menggunakan barang-barang yang telah disebutkan sebagai alas dan bentuk-bentuk pemakaian yang lain.
Bagi orang-orang laki-laki halal menggunakan barang-barang yang telah dijelaskan sebab darurat seperti panas dan dingin yang membahayakan.
Bagi kaum wanita halal mengenakan sutra dan menggunakannya sebagai alas.
Bagi seorang wali halal mengenakan sutra pada anak laki-laki kecil sebelum dan setelah usia tujuh tahun.
Emas sedikit dan banyak, maksudnya menggunakannya, sama di dalam hukum haramnya.
Ketika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutra dan sebagian lagi dari kapas atau kattun semisal, maka bagi orang laki-laki diperkenankan mengenakannya selama kadar sutranya tidak lebih banyak daripada bahan yang lainnya.
Sehingga, jika bahan selain sutra lebih banyak, maka hukumnya halal. Begitu juga halal jika ukurannya sama -antara sutra dan yang lainnya- menurut pendapat al ashah.