Orang muslim yang meninggal dunia wajib diurus jenazahnya. Pengurusan ini meliputi memandikan, mengkafani, mensholati dan memakamkannya. Jenis orang yang mati adakalanya mati syahid, bayi yang mati keguguran, dan orang yang mati dalam keadaan normal. Semuanya memiliki cara tersendiri dalam mengurusnya.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qorib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصار)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Daftar Isi
Bab Jenazah
- Jenis Mayit
- Orang Mati Syahid
- Bayi Keguguran
- Memandikan Mayat
- Mengkafani
- Mensholati Mayit
- Cara Pemakaman
- Menangisi Mayat
- Ta’ziyah
Kembali ke: Terjemah Kitab Fathul Qorib

- Jenis Mayat (Mayit)
(Pasal) menjelaskan hal-hal yang terkait dengan orang yang meninggal dunia, dari memandikan, mengkafani, mensholati dan memakamkannya.
Di dalam mayat orang Islam yang tidak melaksanakan ihram dan bukan yang mati syahid, Wajib fardlu kifayah untuk melakukan empat perkara, yaitu memandikan, mengkafani, mensholati dan memakamkannya.
Jika mayat tidak diketahui kecuali oleh satu orang, maka semua hal yang telah disebutkan di atas menjadi fardlu ‘ain padanya.
Adapun mayat orang kafir, maka hukumnya haram untuk mensholatinya, baik kafir harbi atau dzimmi. Namun kedua macam orang kafir ini boleh dimandikan
Wajib mengkafani dan mengubur mayat kafir dzimmi, tidak kafir harbi dan orang murtad.
Adapun mayat orang yang sedang melaksanakan ihram, ketika di kafani, maka kepalanya tidak ditutup, begitu juga wajah mayat wanita yang melaksanakan ihram.
- Orang Mati Syahid
Adapun mayat orang yang mati syahid, maka tidak disholati sebagaimana yang dijelaskan oleh mushannif dengan perkataannya,
Ada dua mayat yang tidak dimandikan dan tidak disholati.
Salah satunya orang mati syahid di dalam pertempuran melawan kaum musyrik.
Dia adalah orang yang gugur di dalam pertempuran melawan orang-orang kafir sebab pertempuran tersebut.
Baik ia dibunuh oleh orang kafir secara mutlak, oleh orang Islam karena keliru, senjat@nya mengenai pada dirinya sendiri, jatuh dari kendaraan, atau sesamanya.
Jika ada seseorang meninggal dunia setelah pertempuran selesai sebab luka-luka saat bertempur yang di pastikan akan menyebabkan ia meninggal dunia, maka ia bukan orang mati syahid menurut pendapat al adhhar.
Begitu juga -bukan orang mati syahid- seandainya seseorang meninggal dunia saat bertempur melawan bughah (pemberontak), atau meninggal di pertempuran melawan orang kafir namun bukan disebabkan pertempuran tersebut.
- Bayi Keguguran
Yang kedua adalah siqth (bayi keguguran) yang tidak mengeluarkan suara keras saat dilahirkan.
Jika bayi tersebut sempat mengeluarkan suara atau menangis, maka hukumnya seperti mayat dewasa.
Siqth dengan huruf sin yang bisa dibaca tiga wajah, adalah bayi yang terlahir sebelum sempurna bentuknya. Lafadz “siqth” di ambil dari lafadz “as suquth” yang berarti gugur.
- Memandikan Mayat
Seorang mayat dimandikan sebanyak hitungan ganjil, tiga, lima atau lebih dari itu.
Di awal basuhannya diberi daun bidara, maksudnya disunnahkan bagi orang yang memandikan untuk menggunakan daun bidara atau daun pohon asam dibasuhan pertama dari basuhan-basuhan pada mayat.
Dan di akhir basuhan mayat selain mayat yang sedang melaksanakan ihram, sunnah diberi sedikit kapur barus sekira tidak sampai merubah sifat-sifat air.
Ketahuilah sesungguhnya minimal memandikan mayat adalah meratakan seluruh badannya dengan air sebanyak satu kali.
Adapun memandikan yang paling sempurna, maka dijelaskan di kitab-kitab yang diperluas penjelasannya.
- Mengkafani
Mayat laki atau perempuan, baligh ataupun belum, dikafani di dalam tiga lembar kain putih.
Dan semuanya adalah lembaran-lembaran kain yang sama panjang dan lebarnya, masing-masing bisa menutup semua bagian badan.
Dan pada kafan-kafan tersebut tidak disertakan baju kurung dan surban.
Jika mayat laki-laki akan dikafani di dalam lima lembar, maka dengan menggunakan tiga lembar kain tersebut, baju kurung dan surban.
Atau mayat perempuan dikafani dengan lima lembar, maka dengan menggunakan jarik, kerudung, baju kurung dan dua lembar kain.
Minimal kafan adalah satu lembar kain yang bisa menutup aurat mayat menurut pendapat al ashah di dalam kitab ar Raudlah dan Syarh al Muhadzdzab. Dan ukurannya berbeda-beda sesuai dengan jenis kelamin laki-laki dan perempuan si mayat.
Dan kafan diambilkan dari jenis kain yang biasa digunakan seseorang saat ia masih hidup.