Ila’ atau ilak (Arab: الإيلاء) adalah sumpah seorang suami yang sah menjatuhkan talak bahwa ia tidak akan mewathi (menjimak, menyetubuhi) istrinya secara mutlak atau dalam masa lebih dari empat bulan. Adapun qadzaf adalah suami menuduh zina pada istrinya. Sedangkan li’an adalah sumpah suami dalam mempertahankan tuduhan zinanya tersebut.
Nama kitab: Terjemah Kitab Fathul Qarib
Judul kitab asal: Fathul Qarib Al-Mujib fi Syarhi Alfazh Al-Taqrib atau Al-Qawl Al-Mukhtar fi Syarh Ghayatil Ikhtishar (فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب أو القول المختار في شرح غاية الإختصا)
Pengarang: Abu Abdillah Muhammad bin Qasim bin Muhammad Al-Ghazi ibn Al-Gharabili
Bidang studi: Fiqih madzhab Syafi’i
Daftar Isi
Pasal Hukum Ila’
- Pengertian Ila’
- Praktek Ila’
- Konsekuensi Ila’
Hukum Qadzaf dan Lian
- Pengertian Li’an
- Proses Li’an
- Konsekuensi Li’an
- Li’annya Istri
Kembali ke: Terjemah Kitab Fathul Qorib

- Pengertian Ila’
Ila’ secara bahasa adalah bentuk kalimat masdar dari fi’il “aala yuuli ila’an” ketika seseorang bersumpah.
Dan secara syara’ adalah sumpah seorang suami yang sah menjatuhkan talak bahwa ia tidak akan mewathi (menjimak, menyetubuhi) istrinya pada bagian vaginanya dengan secara mutlak atau dalam masa lebih dari empat bulan.
Makna ini diambil dari penjelasan mushannif -di bawah ini-,
- Praktek ‘Ila’
Ketika seorang suami bersumpah tidak akan mewathi istrinya secara mutlak atau dalam waktu tertentu, maksudnya tidak mewathi yang dibatasi dengan waktu lebih dari empat bulan, maka ia, maksudnya suami yang bersumpah tersebut adalah orang yang melakukan sumpah ila’ pada istrinya.
Baik ia bersumpah dengan nama Allah Ta’ala atau dengan salah satu sifat-sifatNya.
Atau ia menggantungkan wathi terhadap istrinya dengan talak atau memerdekakan budak. Seperti ucapan sang suami, “jika aku mewathimu, maka engkau tertalak, atau “maka budakku merdeka.”
Sehingga ketika ia betul-betul mewathi, maka istrinya tertalak dan budaknya merdeka.
Begitu pula seandainya sang suami berkata, “jika aku mewathimu, maka aku harus melakukan shalat, puasa, haji, atau memerdekakan budak karena Allah Swt.” Maka sesungguhnya dia juga melakukan sumpah ila’.
- Konsekwensi Ila’
Wajib memberi tenggang waktu terhadap lelaki yang melakukan sumpah ila’ selama empat bulan, baik lelaki tersebut berstatus merdeka atau budak, di dalam permasalahan istri yang mampu untuk diwathi jika memang sang istri meminta hal itu.
Permulaan waktu tersebut dalam permasalahan wanita yang masih berstatus istri adalah sejak terjadinya sumpah ila’. Dan di dalam permasalahan wanita yang tertalak raj’i adalah sejak terjadinya ruju’.
Kemudian, setelah masa tenggang itu habis, maka sang suami yang melakukan sumpah ila’ disuruh memilih di antara al fai’ah (kembali pada sang istri) dengan cara ia memasukkan hasyafahnya atau kira-kira ukuran hasyafah bagi suami yang terpotong hasyafahnya ke dalam vagina istrinya.
Dan membayar kafarat yamin, jika sumpah akan meninggalkan wathi dengan nama Allah.
Atau mentalak istri yang disumpah tidak akan diwathi.
Kemudian, jika sang suami tidak mau melakukan fai’ah dan talak, maka hakim menjatuhkan satu talak raj’i atas nama sang suami.
Sehingga, jika sang hakim menjatuhkan talak lebih dari satu, maka talak tersebut tidak jatuh.
Jika sang suami hanya tidak mampu fai’ah, maka sang hakim memerintahkan dia agar menjatuhkan talak.
- Pengertian Li’an
Secara bahasa, li’an adalah bentuk kalimat masdar yang diambil dari lafadz “al la’nu” yang berati jauh.
Dan secara syara’ adalah beberapa kalimat tertentu yang dijadikan sebagai hujjah bagi orang yang terpaksa menuduh zina terhadap orang yang telah menodai kehormatannya dan mempertemukan cacat padanya.
Ketika seorang laki-laki menuduh zina terhadap istrinya, maka wajib baginya untuk menerima had qadzaf, dan akan dijelaskan bahwa sesungguhnya had qadzaf adalah delapan kali cambukan.
Kecuali lelaki yang menuduh zina tersebut mampu mendatangkan saksi atas perbuatan zina wanita yang ia tuduh.
Atau lelaki tersebut melakukan sumpah li’an terhadap istrinya yang ia tuduh berzina.
Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa, “atau ia berkenan melakukan sumpah li’an dengan perintah seorang hakim atau orang yang hukumnya sama dengan hakim seperti muhakkam (orang yang diminta untuk menjadi juru hukum).
- Proses Li’an
Kemudian lelaki tersebut berkata di hadapan hakim di masjid jami’ di atas mimbar di hadapan sekelompok orang minimal empat orang, “aku bersaksi demi Allah bahwa sesungguhnya aku termasuk golongan yang jujur atas tuduhan zina yang telah aku tuduhkan terhadap istriku, fulanah yang sedang tidak berada di sini.”
Jika sang istri juga berada di tempat, maka lelaki itu memberi isyarah pada istrinya dengan ucapan, “istriku ini.”
Jika di sana terdapat anak yang ia putus dari nasabnya, maka iapun harus menyebutkan anak tersebut di dalam kalimat-kalimat sumpah li’an itu, maka ia berkata,
“dan sesungguhnya anak ini hasil dari zina, bukan dari saya.”
Lelaki yang sumpah li’an tersebut harus mengucapkan kalimat-kalimat ini sebanyak empat kali.
Dan pada tahapan kelima, setelah hakim atau muhakkam menasihatinya dengan memperingatkannya atas siksaan Allah di akhirat dan sesungguhnya siksa Allah di akhirat jauh lebih pedih daripada siksa di dunia, maka sang suami mengatakan, “dan saya berhak mendapatkan laknat Allah swt jika saya termasuk orang-orang yang bohong atas tuduhan zina yang saya tuduhkan pada istriku ini.”
Dan ungkapan mushannif, “di atas mimbar di hadapan jama’ah” adalah sesuatu yang tidak wajib dilakukan di dalam li’an bahkan hal itu hukumnya adalah sunnah.
- Konsekuensi Li’an
Li’an yang dilakukan oleh seorang suami walaupun sang istri tidak melakukan sumpah li’an, berhubungan dengan lima hukum :
Yang pertama, gugurnya had dari sang suami maksudnya had qadzaf yang dimiliki oleh istri yang dili’an, jika memang sang istri adalah wanita yang muhshan (terjaga), dan gugurnya ta’zir jika sang istri bukan wanita yang muhshan.
Yang kedua, tetapnya hukum had atas sang istri, maksudnya had zina baginya, baik ia wanita muslim ataupun kafir jika ia tidak melakukan sumpah li’an.
Yang ketiga, hilangnya hubungan suami istri.
Selain mushannif mengungkapkan hal ini dengan bahasa “perceraian untuk selama-lamanya”. Perceraian tersebut hukumnya sah / hasil dhahir batin, walaupun sang suami yang melakukan sumpah li’an tersebut mendustakan dirinya.
Yang ke empat, memutus hubungan anak dari suami yang melakukan sumpah li’an.
Sedangkan untuk istri yang melakukan sumpah li’an, maka nasab sang anak tidak bisa terputus dari dirinya.
Yang kelima, mengharamkan sang istri yang melakukan sumpah li’an untuk selama-lamanya.
Sehingga bagi lelaki yang melakukan sumpah li’an tidak halal menikahinya lagi dan juga tidak halal mewathinya dengan alasan milku yamin, walaupun wanita tersebut berstatus budak yang ia beli.
Di dalam kitab-kitab yang panjang penjelasannya terdapat keterangan tambahan atas kelima hal ini.
Di antaranya adalah gugurnya status muhshan sang wanita bagi sang suami jika memang sang wanita tidak melakukan sumpah li’an juga.
Sehingga, seandainya setelah itu sang suami menuduhnya berbuat zina lagi, maka sang suami tidak berhak dihad.
- Li’annya Sang Istri
Had zina bisa gugur dari sang istri dengan cara ia membalas sumpah li’an, maksudnya melakukan sumpah li’an terhadap sang suami setelah li’an sang suami sempurna.
Di dalam li’annya dan sang suami hadir, maka sang istri berkata, “saya bersaksi demi Allah bahwa sesungguhnya fulan ini sungguh termasuk dari orang-orang yang dusta atas tuduhan zina yang ia tuduhkan padaku.”
Wanita tersebut mengulangi ucapannya ini sebanyak empat kali.
Pada tahapan kelima dari li’annya setelah hakim atau muhakkam menasihatinya dengan memperingatkan padanya akan siksaan Allah Swt di akhirat dan sesungguhnya siksa-Nya di akhirat jauh lebih pedih daripada siksaan di dunia, maka wanita tersebut berkata, “dan saya berhak mendapat murka Allah Swt jika dia termasuk orang-orang yang jujur atas tuduhan zina yang ia tuduhkan padaku.”
Perkataan yang telah dijelaskan di atas tempatnya adalah bagi orang yang bisa bicara.
Adapun orang bisu, maka ia melakukan sumpah li’an dengan menggunakan isyarah yang bisa memahamkan orang lain.
Seandainya di dalam kalimat-kalimat li’an tersebut, ia mengganti lafadz “asy sahadah” dengan lafadz “al half” seperti ucapan orang yang melakukan sumpah li’an, “saya bersumpah demi Allah”, atau mengganti lafadz “al ghadab” dengan lafadz “al la’nu”, atau sebaliknya seperti ucapan wanita yang melakukan sumpah li’an, “laknat Allah wajib atas diriku” dan ucapan lelaki yang sumpah li’an, “murka Allah atas diriku”, atau masing-masing dari lafadz “al ghadlab” dan “al la’nu” diucapkan sebelum empat kalimat sahadat sempurna, maka li’an dalam semua permasalahan ini tidak sah.